Kamis, 15 November 2018

PERLUNYA REGULASI POLITIK MENGHADAPI KAMPANYE HITAM PADA KONTESTASI PEMILU

PERLUNYA REGULASI POLITIK MENGHADAPI KAMPANYE HITAM PADA KONTESTASI PEMILU
Wujud Pesta Demokrasi atau Pemilu di Indonesia menjadi hal yang penting karena pemilu menjadi sarana di mana setiap warga negara memilih para wakilnya yang akan menjalankan roda pemerintahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota, baik mereka yang akan duduk di lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota) maupun mereka yang akan duduk di lembaga legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).

Fenomena yang ada di Indonesia, kontestasi yang terjadi baik dalam pelaksanaan pemilu presiden maupun pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah selalu berlangsung sengit. Berbagai macam cara dilakukan untuk menarik simpati dan dukungan warga agar suara pemilih ditujukan pada calon ataupun parpol yang berkontestasi.

Terkadang kontestasi yang terjadi bukan hanya pada tataran elit politik akan tetapi berdampak pada setiap elemen masyarakat. Masyarakat juga larut dalam perbincangan- perbincangan menyangkut calon atau parpol yang berkontestasi, strategi apa yang dipakai oleh calon atau parpol, dll.

Tensi politik yang meningkat pada masa-masa pemilu atau pilkada kadang juga dimanfaatkanolehcalonatauparpoluntukmenarik simpati dengan membuat spanduk, selebaran ataupun iklan politik untuk berkampanye untuk membuat nama calon dan parpol menjadi lebih dikenal konstituennya. Isi dari spanduk, selebaran dan iklan itu biasanya bercerita tentang program kerja, visi dan misi dari calon atau parpol tersebut. Akan tetapi biasanya yang sering terjadi adalah sebaliknya. Spanduk, selebaran dan iklan yang dimaksud malah menyerang calon atau parpol lain yang menjadi lawan dalam berkontestasi. Spanduk, selebaran dan iklan politik yang isinya menyerang kelemahan calon lain tanpa fakta yang benar inilah yang kemudian disebut black campaign. Apakah black campaign itu?

Sebenarnya tidak terdapat suatu definisi pun mengenai black campaign. Istilah tersebut digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik. Kegiatan negative campaign yang bisa dikatakan sebagai black campaign jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menjurus pada fitnah dan hujatan.

Dahulublackcampaigndilakukanmelalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif (calon kepala daerah).

Sekarang black campaign dilakukan dengan menggunakan media yang lebih canggih, seperti misalnya menggunakan sosial media dan komunikasi lewat gadget Namun demikian, media cetak pun masih tetap digunakan untuk media black campaign ini.

1. Clevelland Ferguson (1997)

Negative campaign advertising is often divided into three categories: fair, false, and deceptive. Fair ads are those that represent factual occurrences with the intent of embarrassing an opponent by accentuating the negative attributes of the opponent’s character or career. While potentially informative to swing voters, these ads commonly contain abrasive, condescending, and volatile words, phrases, or images. False ads, unlike fair ads, can be challenged through the Florida Division of Elections if they contain untrue statements made with actual malice. Perhaps no campaign technique eludes regulation more than deceptive negative campaign adver- tising. Deceptive campaign advertising is misleading and distorts the truth about an opposing candidate.

Iklan kampanye negatif sering dibagi menjadi tiga kategori: adil, palsu, dan menipu. Iklan yang adil adalah mereka yang mewakili kejadian faktual dengan maksud mempermalukan lawan dengan menonjolkan atribut negatif dari karakter lawan atau karir . Iklan tersebut umumnya berisi kata-kata, frasa, atau gambar abrasif, merendahkan, dan mudah dilupakan . Iklan palsu, tidak seperti iklan yang adil , mereka berisi pernyataan yang tidak benar dibuat dengan niat jahat yang sebenarnya. Iklan palsu bisa ditantang untuk dibuktikan jika berisi pernyataan yang tidak benar. Sedangkan dalam iklan kampanye menipu, iklan ini cenderung menyesatkan dan mendistorsi kebenaran tentang calon lawan dan tidak ada cara yang lebih baik untuk membuktikannya karena tujuan iklan ini memang menipu dan mendistorsi kebenaran lawan politik)

2. Terry Cooper (1991)

Iklan kampanye negatif adalah serangkaian iklan yang berisi segala sesuatu yang bersifat persuasif untuk menyerang kekuatan lawan dengan menunjukkan berbagai kele- mahannya berdasarkan data dan fakta yang ada.

3. Kaid, Chanslor & Hovind (1992)

Iklan Negatif sangat mungkin untuk mem- pengaruhi keputusan orang ketika ditampilkan dalam lingkungan berita

4. Gina M. Garrmone (1984)

Kampanye iklan negatif merupakan iklan politik yang berisi hal-hal yang bersifat menyerang (attacks) kepada personalitas kandidat lainnya atau partai politik dari kandidat tertentu dengan menggunakan isu tertentu.

Dari pemikiran para ahli di atas terlihat jelas bahwa suatu kampanye yang dikatakan negatif adalah kampanye menyerang kekuatan lawan dengan menunjukkan berbagai kele- mahannya berdasarkan data dan fakta yang ada. Kampanye negatif akan menjadi kampanye hitam jika kampanye tersebut sudah tidak lagi berdasarkan fakta yang ada, yang malah menjurus pada fitnah dan hujatan serta melakukan pembunuhan pada karakter (character assa-sination) seseorang.

Untuk mencegah terjadinya serangan black campign maka diperlukan adanya suatu regulasi yang bersifat kuat, tegas dan mengayomi seluruh warga negara Indonesia agar setiap warga negara yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, bebas melaksanakan hak pilih dan hak untuk dipilih tanpa terkecuali.

Regulasi pemilu yang dibuat harus mempunyai semacam roh untuk menjamin bekerjanya demokrasi secara prosedural dan substansial. Secara prosedural berarti bahwa regulasi pemilu yang dibuat itu berlandaskan pengaturan yang sifatnya yuridis dan formal. Maksuddaripengaturaniniadalahbahwaregulasi pemilu memiliki kekuatan dan kepastian hukum secara formal untuk mengatur mekanisme dan menyelesaikan seluruh persoalan terkait pemilu. Regulasi pemilu tidak boleh bersifat multitafsir, apalagi sampai mengakibatkan kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemilu beser- ta semua atribut yang menyertainya. Secara substansial regulasi pemilu harus dapat mem- berikan dampak positif bagi tercapainya kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan sosial dalam konteks penyelenggaraan pemilu maupun jaminan dari produk yang dihasilkan.

Pemilu yang ideal adalah Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan output yang berkualitas. Dan untuk menghasilkan output yang berkualitas tersebut maka salah faktor yang ikut menunjang keberhasilan pelaksanaan pemilu adalah pemilu itu harus memiliki pengawasan yang melekat yang dilakukan oleh semua komponen masyarakat yaitu peserta pemilu, lembaga pemantau pemilu, dan pemilih, serta media massa. Pengawasan ini juga akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan adanya rergulasi yang baik dan ditegakkan secara konsisten, imparsial, dan tepat waktu (timely) oleh berbagai institusi penegak peraturan pemilu baik sebelum, selama pelaksanaan dan sesudah pelaksanaan pemilu. Sehingga hasil yang didapatkan memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakat.

Black campaign yang juga dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik perlu diawasi secara ketat agar pemilu yang dilaksanakan berjalan secara fair dan sesuai koridor. Dan pada akhirnya pemilu yang dilaksanakan berhasil memperoleh legitimasi rakyat.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka dalam penulisan kali ini adalah:

  1.  Seberapa efektifkah serangan-serangan black campign dalam penurunan elektabilitas calon khususnya calon yang bertarung? 
  2.  Apakah black campaign sudah diatur dalam suatu regulasi di Indonesia? 
  3.  Jika sudah diatur, perlukah masalah black campaign dibuatkan aturan khusus di luar regulasi yang sudah ada dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemilu? 
  4.  apakah regulasi pemilu yang ada saat ini sudah menjadi regulasi yang ideal dalam mengatasi masalah black campaign? 
Pada dasarnya black campaign, terutama yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada, merupakan salah satu bentuk kampanye yang terselubung. Pelaku black campaign biasanya tidak akan memperlihatkan identitas ataupun afiliasi politiknya. Isi dari black campaign pun tidak irasional dan dan tujuannya sudah pasti menjatuhkan lawan politik dengan hal-hal yang absurd dan tidak dapat dipertang- gungjawabkan kebenarannya. Inti dari black campaign ini sesungguhnya adalah membangun persepsi buruk pada masyarakat akan calon yang mejadi lawan politik sehingga akibat dari persepsi yang dimunculkan itu membuat masyarakat menerima secara “bulat” isi kampanye ini, tanpa memproses isi kampanye hitam ini. Tujuan akhirnya sudah tentu berimbas pada perolehan suara dalam pemilihan.

Riswandi (2009:30) dalam bukunya Komunikasi Politik mengatakan bahwa black campaign merupakan model kampanye dengan menggunakan rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. Sejalan dengan Pendapat-pendapat para ahli seperti yang telah disebutkan di atas seperti Clevelland Ferguson (1997), Terry Cooper (1991), Kaid, Chanslor & Hovind (1992) juga menguatkan hal tentang apa yang dimaksud dan tujuan dari black campign.

Peraturan tentang pelaksanaan kampanye, yang di dalamnya memuat perihal tentang pelanggaran kampanye, black campaign ter- masuk sanksi pidana dan denda, pada dasarnya telah diatur dalam beberapa pengaturan mengenai Pemilu dalam skala nasional dan Pilkada dalam skala lokal, yang tertuang dalam Undang-Undang, yaitu:

  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diatur dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”) Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 214 UU Pemilu Presiden; 
  2. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”). Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu Legislatif; 
  3. Khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2015, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Per- aturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Undang- Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 187 ayat 2 UU Pilkada Serentak; 
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 70 ayat 1 UU Peraturan Komisi Pemilihan Umum 

Jika melihat regulasi pemilu di atas maka terlihat jelas bahwa regulasi pemilu yang ada di Indonesia pada saat ini sudah mengatur masalah black campaign. Hubungan tersebur bisa dilihat dengan adanya Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”) yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign pada pasal 214, Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”) yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign pada pasal 299, kemudian Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada Serentak dan Perubahannya dalam UU No. 8 Tahun 2015 yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign pada pasal 187 ayat 2. Semua undang-undang yang di sebutkan di atas mengatur tentang aturan dan pelaksanaan tentang kampanye sebagai bagian dari pemilu ataupun pilkada termasuk juga aturan mengenai larangan dan sanksi dalam kampanye. Yang berbeda hanyalah pada lamanya ancaman pidana serta jumlah denda yang bervariasi pada setiap Undang-Undang.

Dalam hal adanya kampanye hitam (black campaign), baik Undang-Undang Pilpres, Undang-Undang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Pilkada Serentak maupun PKPU mengatur larangan dan sanksi dalam berkampanye.

Pada pelanggaran kampanye yang terjadi pada Pemilu Legislatif, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja menghina seseorang, calon dan/atau peserta pemilu serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, akan dijerat penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000. Ancaman pidana dan denda ini diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu Legislatif. Sedangkan jika pelanggaran terjadi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ancaman pidananya adalah penjara antara 6 (enam) bulan hingga 24 (dua puluh empat) bulan dan denda berkisar antara Rp 6.000.000 sampai Rp 24.000.000. Hal ini diatur dalam Pasal 214 UU Pilpres.

Khusus untuk black campaign, sanksi pidana dan denda dijelaskan dalam pasal 187 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2015 dan perubahannya dalam UU No 8 Tahun 2015. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ancaman sanksinya adalah pidana penjara antara 3 (tiga) bulan hingga 18 (delapan belas) bulan dan denda berkisar antara Rp 600.000 sampai Rp 6.000.000. Begitu juga dengan PKPU No. 7 Tahun 2015 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 dan No. 8 Tahun 2015, mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campign. Pasal 70 ayat 1 PKPU No. 7 Tahun 2015 menye- butkan bahwa “pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Jika merujuk pada hal tersebut maka sanksinya akan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 187 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2015.

Hal lain yang menarik adalah hadirnya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang juga memuat ancaman sanksi bagi pelaku black campaign. Seperti diketahui kampanye hitam (black campaign) adalah kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.

Dalam black campign di media sosial sepertiTwitter,Facebook,Path,bilamengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap seseorang, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut dalam Undang-undang ITE Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 27 ayat (3):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

Semua undang-undang yang sudah disebutkan di atas saling besinergi dan saling melengkapi baik secara horizontal dan vertikal untuk menjerat pelaku black campign.

Yang mejadi permasalahan adalah pada saat eksekusi pelanggaran itu sendiri. Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Salah satu contoh letak kesulitannya bisa kita liat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilulah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga hanya diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara perkara kepada penuntut umum sejak laporan diterima [lihat Pasal 145 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015] Yang paling sering terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul di masyarakat, sehingga tidak perlu sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar.

Penutup
Masalah black campaign sesungguhnya telah dituangkan dan diatur dalam regulasi dan peraturan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, dan regulasi Pemilu untuk masalah black campaign yang ada pada saat ini secara substansi sudah cukup baik karena dari bunyi pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku black campaign sudah mewakili dalam hal jenis pelanggaran maupun media yang dipakai dalam melakukan black campaign, jadi tidak perlu lagi dibuatkan aturan atau regulasi tersendiri mengenai black campaign. Namun dalam hal sanksi pidana perlu adanya kesamaan/ keseragaman sanksi bagi pelaku black campaign baik dalam ancaman hukuman maupun denda yang diberikan, dan perlu adanya pemberian kewenangan yang lebih besar dan lama dari segi waktu baik bagi Bawaslu, maupun pihak Kepolisian untuk memproses pelanggaran pidana bagi pelaku black campign.

Ada temuan yang menarik bahwa ternyata ada regulasi yang mengatur black campaign selain dalam regulasi pemilu. Masalah black campaign juga diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal27 ayat (3) Undang-Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Secara anatomi dan kedudukan regulasi, maka Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilu beserta turunannya (Perturan Komisi Pemilihan Umum/PKPU) mempunyai hubungan hukum secara vertikal dan horisontal yang merupakan hubungan hukum yang saling mempengaruhi namun bukanlah hubungan saling meniadakan tetapi sebaliknya, hubungan saling menguatkan dan melengkapi.


DAFTAR PUSTAKA
Cooper, T. (1991). “Negative Image,” Campaign and Elections, September 1991.

Ferguson, C. (1997). The Politics of Ethics and Elections: Can Negative Campaign Advertising be Regulated in Florida?, Florida State University Law Review, 465-466, Florida, USA

Garrmone, G. M (1984). Voter Response to Negative Political Ads. Journalism Quarterly. Hal. 251-253

Junuru, L. (2016). Analisis Wacana Black Campaign (Kampanye Hitam) Pada Pilpres Tahun 2014 di Media Kompas, Jawa Pos dan Kedaulatan Rakyat. Jurnal Natapraja, Kajian Ilmu Administrasi Negara. Universitas Negeri Yogyakarta. Vol. 4 Nomor 2 Tahun 2016. Hal 181-194.

Kaid, L.L., et.al (1992). The Inûuence of program and commercial type on political advertising effectiveness. Journal of Broadcasting & Electronic Media.

Riswandi. 2009. Komunikasi Politik. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Sastropoetro, S. (1990). Komunikasi Sosial. Bandung: Remaja Karya.

Sopian. (2011). Pengaruh Kampanye Negatif Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tengerang Selatan (Tangsel). Skripsi Universitas Negeri Syarif Hidayatullah.

jurnal.unpad.ac.id/wacanapolitik/article/download/11315/pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAINTE LEAGUE ...Cara Penghitungan Pileg 2019 Untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI

Berapa Suara jadi Anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota ? Begini Cara Penghitungan Pileg 2019 17 April 2019 menjadi hari pencobl...