PEMILIHAN LEGISLATIF DAN POLITIK UANG (MONEY POLITIK)
By: Rumadi & D.Jarwoko Sistem pemilihan umum legislatif secara langsung tahun 2019 nanti tidak bisa dipungkiri kondisinya akan seperti pada tahun sebelumnya akan marak dengan yang namanya politik uang. Bentuk politik uang dengan mengatasnamakan bantuan, uang transportasi dan lain sebagainya. Dalam situasi yang serba sulit seperti saat ini, uang merupakan alat kampanye yang cukup ampuh untuk mempengaruhi masyarakat guna memilih calon legislatif tertentu. Kecerdasan intelektual dan kesalehan pribadi tidak menjadi tolak ukur kelayakan bagi calon legislatif, tetapi kekayaan finansial yang menjadi penentu pemenangan dalam pemilu.
Praktik money politics tumbuh subur pada proses demokrasi level akar rumput (grass root), saat dianggap suatu kewajaran, masyarakat tidak lagi peka terhadap bahayanya. Mereka membiarkannya, karena tidak merasa bahwa money politics secara normatif harus dijauhi. Segalanya berjalan dengan wajar. Kendati jelas terjadi money politics, dan hal itu diakui oleh kalangan masyarakat, namun tidak ada protes.
Budaya money politics merupakan hal lumrah dalam masyarakat Indonesia. Fenomena money poltics dalam masyarakat Indonesia bisa dilihat secara langsung dalam proses pemilihan kepala desa sebagai komponen terkecil dari pemerintahan Indonesia. Proses pencalonan kepala desa seringkali tidak lepas dari penggunaan uang sebagai upaya menarik simpati warga. Dalam skala yang lebih luas, praktik money politics telah melibatkan hampir seluruh elemen sosial seperti pejabat, politisi, akademisi, pendidik, saudagar, bahkan kalangan agamawan sekalipun.
Dalam perspektif sosiologi politik, fenomena bantuan politis ini dipahami sebagai wujud sistem pertukaran sosial yang biasa terjadi dalam realitas permainan politik. Karena interaksi politik memang meniscayakan sikap seseorang untuk dipenuhi oleh penggarapan timbal balik (reciprocity). Dengan kata lain, relasi resiprositas merupakan dasar bagi terciptanya sistem pertukaran sosial yang seimbang.
Perilaku money politics, dalam konteks politik sekarang, seringkali diatasnamakan sebagai bantuan, dan lain-lain. Pergeseran istilah money politics ke dalam istilahan moral ini secara tidak langsung telah menghasilkan perlindungan secara sosial melalui norma kultural masyarakat yang memang membiasakan tindakan itu terjadi. Tatkala masyarakat telah menganggapnya sebagai tindakan lumrah, maka kekuatan legal.
Hukum formal akan kesulitan untuk menjangkaunya. Karena itu dibutuhkan kerangka kerja tafsir untuk memahami setiap makna yang tersimpan di balik perilaku politik (political behaviour) sehingga dapat memudahkan dalam pemisahan secara analitik antara pemberian yang sarat dengan nuansa suap, dan pemberian dalam arti sesungguhnya sebagai bantuan (Umam, 2006:47).
Kesulitan mengambil persepsi yang tegas di kalangan pemimpin masyarakat cukup membingungkan masyarakat. Ketika beberapa agamawan menyatakan bahwa money politics itu haram, penilaian beberapa agamawan yang lain tidak se ekstreem itu. Malik Fadjar, seperti yang dikutip oleh Ismawan dalam money politics Pengaruh Uang dalam Pemilu, tidak mau secara tegas mengatakan hukum praktik money politics haram. Dia mengaku sulit mengatakan hukumnya dengan dalil-dalil yang jelas berkaitan langsung dengan soal ini (Ismawan, 1999:2). Ketidakpastian hukum ini menjadi salah satu penyebab maraknya praktik money politics di berbagai kota pada pileg.
Praktek politik uang di kota Malang pada pemilu periode lalu dapat terlihat jelas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum terutama pemilihan umum legislatif dan pemilihan kepala daerah. Khususnya pemilihan legislatif laporan-laporan dari masyarakat, pemantau pemilu, pengawas pemilu bahwa banyak calon legislatif mempengaruhi Perolehan suara dengan menyerahkan uang dalam jumlah tertentu kepada pemilih supaya dapat memilih kandidat tersebut. Selain menyerahkan uang tunai mereka juga memberikan uang secara tidak langsung dalam bentuk bantuan fisik seperti pembuatan jalan, pengerjaan tempat ibadah, dan lain sebagainya. Politik uang makin masif baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Melihat kenyataan bahwa praktik money politics telah begitu melekat dalam kehidupan masyarakat, mulai dari tingkat bawah hingga atas, maka persoalan yang pelik ini harus disikapi dengan serius. Persoalan yang terkesan remeh namun memiliki implikasi negatif yang sangat besar bagi perkembangan demokrasi dan penegakan hukum (supremacy) di Indonesia. Money politics membuat proses politik menjadi bias. Akibat penyalahgunaan uang, pemilu sulit menampakkan ciri kejujuran, keadilan serta persaingan yang fair. Pemilu seperti itu akhirnya menciptakan pemerintah yang tidak tidak memikirkan nasib dan kesejahteraan rakyat.
Fenomena Money Politics Fenomena Money Politik atau Politik Uang di Indonesia seakan sudah menjadi sesuatu yang wajar, bahkan menjadi suatu keharusan. Idealnya seorang yang dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai seorang bintang dalam suatu partai politik untuk mengikuti suatu pemilihan legislatif ataupun eksekutif haruslah memiliki bekal pengetahuan dan pengamalaman politik bukan hanya sekedar terkenal dan memiliki dompet tebal. Akan kemana Indonesia ini untuk kedepannya tentulah ditentukan oleh pemimpinnya. Merupakan suatu kemunduran untuk Indonesia apabila para pemimpin kita hanyalah seorang pemimpin karbit-an yang hanya muncul apabila pemilihan mendekat dan menghilang ketika pemilihan telah usai.
Money politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam buku kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok.Menurut pakar hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, definisi money politic sangat jelas, yakni mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi. Yusril mengatakan, sebagaimana yang dikutip oleh Indra Ismawan (1999) kalau kasus money politic bisa di buktikan, pelakunya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana biasa, yakni penyuapan. Tapi kalau penyambung adalah figur anonim (merahasiakan diri) sehingga kasusnya sulit dilacak, tindak lanjut secara hukum pun jadi kabur. Secara umum money politic biasa diartikan sebagai upaya untuk mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan money politic sebagai tinadakan jual beli suara pada sebuah proses politik dan kekuasaan.Secara umum money politic biasa diartikan sebagai upaya untuk mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan money politic sebagai tindakan jual beli suara pada sebuah proses politik dan kekuasaan. Di dalam pemilihan umuum atau PEMILU ada beberapa praktik tindakan money politic misalnya;
a. Distribusi sumbangan, baik berupa barang atau uang kepada para kader partai, penggembira, golongan atau kelompok tertentu,
Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2003 mengenai masalah dana kampanye telah ditentukan maslah dana kampanye pada pasal 43 antara lain;
1) Dana kampanye dapat diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mencalonkan, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat dan meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta
2) Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye.
3) Sumbangan dana kampanye dari perseorangn tidak boleh lebih dari Rp 100.000.000,- dan dari badan swasta tidak boleh lebih dari Rp 750.000.000,-
b. Pemberian sumbangan dari konglomerat atau pengusaha bagi kepentingan partai politik tertentu, dengan konsesi-konsesi yang ilegal,
c. Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan dan atau mengundang simpati bagi partai poltik tertentu (Sumartini, 2004).
Ada beberapa macam-macam bentuk pemberian uang dari kandidat kepada anggota dewan yang terlibat dengan politik uang (Money Politics). Macam-macam itu adalah sebagai berikut:
1. Sistem ijon.
2. Melalui tim sukses calon.
3. Melalui orang terdekat.
4. Pemberian langsung oleh kandidat.
5. Dalam bentuk cheque.
Akan tetapi tidak banyak juga Money Politics ini yang tidak berhasil pada akhirnya dalam masalah pembelian suara pemilih maupun dari anggota dewan (DPRD). Ada bebarapa faktor yang membuat hal ini terjadi, yaitu:
1. Adanya hubungan keluarga dan persahabatan.
2. Bakal calon bersikap ragu-ragu.
3. Adanya anggota yang terlanjur mempunyai komitmen tersendiri.
4. Adanya anggota yang dianggap opportunis.
Ciri khas demokrasi adalah adanya kebebasan (freedom), persamaan derajat (equality), dan kedaulatan rakyat (people’s sovereghty). Di lihat dari sudut ini, demokrasi pada dasarnya adalah sebuah paham yang menginginkan adanya kebebasan, kedaulatan bagi rakyatnya yang sesuai dengan norma hukum yang ada.
Dengan demikian adanya praktik Money Politics berarti berdampak terhadap bangunan, khususnya di Indonesia berarti prinsi-prinsip demokrasi telah tercemari dalam praktek politik uang. Suara hari nurani seseorang dalam bentuk aspirasi yang murni dapat dibeli demi kepentingan. Jadi pembelokan tuntutan bagi nurani inilah yang dapat dikatakan kejahatan.
Sisi etika politik yang lainnya adalah pemberian uang kepada rakyat dengan harapan agar terpilihnya partai politik tertentu berimbas pada pendidikan politik, yaitu mobilisasi yang pada gilirannya menyumbat partisipasi politik. Rakyat dalam proses seperti ini tetap menjadi objek eksploitasi politik pihak yang memiliki kekuasaan.
Timbulnya kesenjangan sosial dengan adanya money politic antara si kaya dengan si miskin karena hanya orang-orang yang memiliki duit yang dapat menjabat di pemerintahan dan karena tidakadanya kemampuan politik yang bagus akan timbul masalah-masalah seperti korupsi.
Jika Money Politics terus terjadi, dapat dipastikan bahwa dunia politik akan menjadi semakin rusak. Demokrasi prosedural hanya akan menjadi lahan bagi kaum medioker, yaitu mereka yang tidak memiliki prestasi memadai, untuk meraih kekuasaan. Bahkan sangat mungkin demokrasi prosedural akan dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki hasrat tak terbendung dan kerakusan untuk menguasai harta kekayaan negara. Karena itu, segala macam cara kemudian mereka lakukan untuk memperoleh kekuasaan. Dan kekuasaan itu nantinya akan digunakan untuk mengembalikan uang yang telah digunakan untuk memperoleh kekuasaan itu. Bahkan ia akan digunakan untuk mendapatkan kekayaan dengan jumlah yang berlipat-lipat. Karena itulah, Money Politic harus dianggap sebagi kejahatan besar dalam politik yang harus dilawan dan dienyahkan secara bersama- sama.
Untuk melawan praktik Money Politic, diperlukan para politikus sejati yang benar-benar memahami bahwa pengertian politik adalah seni menata negara dan tujuannya adalah menciptakan kebaikan bersama agar rakyat lebih sejahtera. Politik memerlukan orang-orang baik, memiliki keunggulan komparatif dalam artian memiliki kompetensi, dan sekaligus juga memiliki keunggulan kompetitif. Sebab, kebaikan dalam politik perlu diperjuangkan sampai ia tertransformasi ke dalam kebijakan-kebijakan politik negara. Beberapa pihak-pihak yang turut berperan dalam melakukan perubahan- perubahan politik adalah negara, dinasti, kelas sosial, elite dari berbagai golongan, kelompok generasional (khususnya generasi muda), kelompok etnis dan budaya.
Negara disini dapat berperan mengurangi praktik money politic dengan menegakkan hukum dengan merata dan membuka lapangan pekerjaan pekerjaan seluasnya. Demikian keluarga sebagai pranata awal dan paling penting dalam proses sosial, bagaimana orang tua dapat memberikan sosialisasi kepada anak mengenai pentingnya hidup bernegara yang baik dan menekankan makna kejujuran.
Sekolahpun dapat menjadi media sosialisasi bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi bahaya praktek money politik karena mengingat media sosialisasi sekolah lebih luas daripada di dalam keluarga. Disini para generasi dapat dipersiapkan sejak dini untuk menjadi penguasa pemerintahan yang bersih di kemudian hari.
Media massa juga memiliki peran aktif dalam kehidupan masyarakat sekarang, dimana media massa merupakan media sosialisasi yang kuat dalam membentuk keayakianan baru.
Faktor Penyebab Masyarakat tidak Menolak Politik Uang Banyak faktor yang dapat mempengaruhi masyarakat kelas bawah bersedia menerima dan terlibat dalam praktik money politis, antara lain yaitu : faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor tradisi, dan faktor kesempatan.Secara ekonomis dalam jangka pendek praktik money politics dapat membantu masyarakat kalangan kelas bawah yang turut mencicipi. Namun tidak menutup kemungkinan semua tujuan jangka pendek yang bersifat ekonomi tersebut dapat mengorbankan tujuan jangka panjang yaitu untuk mewujudkan negara demokrasi dan meningkatkan moralitas bangsa menjadi lebih baik. Dari hasil wawancara dengan kedelapan informan telah diperoleh suatu pemahaman dan penjelasan secara mendalam bahwa sebenarnya masyarakat kelas bawah tidak tahu akan dampak buruk yang dapat ditimbukan oleh money politics tetapi praktik tersebut masih dilestarikan sampai sekarang. Ada akibat karena ada sebab, begitu juga permasalah yang satu ini, pasti ada penyebab atau latar belakang dari masih dilestarikannya money politics di setiap Pemilihan Umum Legislatif walaupun telah mencoreng esensi nilai-nilai demokrasi. Tentu saja pasti ada alasan mengapa masyarakat bersedia menerima uang atau materi lainnya yang diberikan oleh salah satu calon yang tidak bertanggung jawab tersebut. Tentunya hal itu tidak pernah jauh dari kodrat manusia yang tidak pernah cukup, pada kenyataannya memang manusia sangat menyukai uang sebab itulah kebutuhan pokok manusia dalam hidupnya.
Pertama, Faktor Ekonomi Ternyata sebagian masyarakat kelas bawah selalu mengharapkan ajangPemilihan umum karena dapat membantu mereka secara ekonomi. Tingkat kesadaran politik mereka yang rendah secara tidak langsung dapat mempengaruhi pilihan mereka dalam menyalurkan suara. Hal itu tidak lepas dari kenyataan bahwa seseorang yang mapan secara finansial atau ekonomi mempunyai banyak waktu luang untuk memikirkan masalah politik dibandingkan seseorang yang mempunyai masalah ekonomi yang kesehariannya dihabiskan dengan hanya memikirkan masalah mencari makan dan menjaga kelangsungan hidup saja.
Kedua, Faktor Pendidikan, Tingkat pendidikan seseorang secara langsung dapat mempengaruhi partisipasi politik dan kesadaran politiknya. Dengan tingkat pendidikan yang lebih baik, seseorang dapat berpikir logis dan memandang suatu masalah secara mendalam dan lebih terstruktur, termasuk pada masalah pemilihan calon Legislatif. Berbeda dengan masyarakat kalangan kelas bawah yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah cenderung mengabaikan dan buta akan masalah politik. Hal itu berhubungan dengan faktor ekonomi seseorang, jika seseorang tersebut dikatakan memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka seseorang tersebut tidak dapat mengusahakan untukmemiliki tingkat pendidikan yang tinggi akibatnya kurangnya pengetahuan yang dimiliki.
Pendidikan sangat penting dalam faktor penyebab masyarakat menerima money politics yang dilakukan oleh salah satu calon Legislatif. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka masyarakat mempunyai pengetahuan yang luas dan dengan pengetahuan masyarakat yang luas dapat membantu untuk membedakan mana yang baik dan tidak, mana yang salah dan benar sehingga setiap melakukan tindakan selalu menggunakan pertimbangan secara rasional begitu pula dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Legislatif dengan memilih calon yang berkompeten dan berkualitas dalam menjalankan pemerintahan Kelurahan.
Ketiga, Faktor Tradisi, Kebiasaan membagi-bagikan uang atau sembako itu, memang sulit untuk dihilangkan dan dijauhkan dari kehidupan masyarakat, karena hampir semua masyarakat kita sudah terbiasa pada fenomena money politics saat menjelang Pemilihan Legislatif. Masyarakat beranggapan setiap kali menjelang perebutan kekuasaan maka pada saat itu pula tradisi yang sejak dulu dilestarikan itu harus ada. Money politics sudah menjadi tradisi turun-temurun atau budaya disetiap ajang Pemilihan Legislatif dari dahulu hingga sekarang. Jika tidak ada justru menurut masyarakat hal itu menyimpang dari kebiasaan yang sudah ada di tengah masyarakat sejak dulu hingga sekarang.
Keempat, Faktor Kesempatan. Praktik money politics pada Pemilihan Legislatif tidak dapat terjadi jika tidak ada kesempatan bagi pelakunya dan bagi penerima, dimana pemberi membelisuara dengan bantuan uang yang dimilikinya sedangkanpenerima menerima uang sebagai tambahan dalam mencukupi kebutuhannya. Ajang money politics dijadikan sebagai bisnis yang saling menguntungkan tanpa berpikir resiko dan dampak buruk yang nantinya ditimbulkan oleh money politics tersebut. Terjadinya money politics tentu saja bisa disebabkan kurang tegasnya hukum di Indonesia. Walaupun aturan ini terlarang tetapi masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, hal ini bisa membuktikan bahwa memang hukum di Indonesia masih kurang di tegakkan. Sampai saat ini belum ada tindakan yang signifikan terhadap pelanggaran- pelanggaran tersebut, bahkan seakan-akan legal-legal saja.
Jika dihubungkan antara makna money politics dengan faktor yang menyebabkan masyarakat kelas bawah bersedia menerima money politics menjelang Pemilihan Legislatif dapat dibagi menjadi tiga kategorisasi :
Pertama, Ekonomi. Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi dalam keberlangsungan hidupnya. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Jumlah kebutuhan seseorang yang satu selalu berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain. Manusia selalu melakukan segala cara untuk dapat mencukupi kebutuhan ekonominya, baik itu bekerja dengan keras maupun dengan melakukan perbuatan- perbuatan yang menyimpang dari aturan.
Apabila tingkat pendidikan seseorang itu tinggi, maka tingkat kesadaran politiknya juga meningkat. Hal tersebut dikarenakan orang yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi akan memiliki pengetahuan yang luas, sehingga dalam menyalurkan aspirasinya pada Pemilihan Legislatif akan dapat mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki oleh setiap calon Legislatif, berbeda dengan masyarakat kelas bawah yang memiliki tingkat pendidikan dan kesadaran politik rendah.
Kedua, Tradisi atau Budaya Tradisi atau budaya dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan dari sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, suatu negara, kebudayaan, waktu, dan agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi atau perilaku tertentu yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun lisan, karena tanpa adanya ini suatu tradisi dapat punah bahkan hilang.
Seperti halnya pada masyarakat kalangan kelas bawah yang selalu membudayakan dan melestarikan praktik money politics dalam setiap ajang Pemilihan Legislatif. Masyarakat cenderung terbiasa untuk melakukan apa yang sudah ada di masyarakat karena sudah dilestarikan dari waktu ke waktu setiap menjelang Pemilihan Legislatif. Adanya manfaat dan keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat kelas bawah walaupun sesaat membuat mereka terbiasa untuk terus melestarikan. Jika dalam suatu Pemilihan Legislatif tidak ada praktik money politics maka akan dirasa menyimpang dari budaya yang sudah ada.
Faktor kebiasaan juga berperan dalam budaya praktik money politics yang dilakukan oleh salah satu calon Legislatif dalam proses menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif, yang seakan sudah menjadi rahasia umum dimana bagi masyarakat calon yang memiliki kemampuan secara ekonomi sangat berpeluang untuk menduduki jabatan tertinggi ditingkat Kelurahan, sementara bagi mereka yang memiliki sumber daya manusia bagus dan memiliki kompetensi yang memadai tapi tidak punya modal uang yang banyak dengan sendirinya akan tersisihkan. Praktik ini sulit dihilangkan karena masyarakat sudah terbiasa sejak dahulu.
Ketiga, Balas Budi, Kehidupan ini dapat menjadi sulit jika kita berhutang budi dengan orang lain, karena hutang budi seperti kata pribahasa, “hutang emas dapat di bayar, namun jika hutang budi di bawa sampai mati”. Maka tidak heran jika banyak orang yang ingin membalas budi kepada orang lain yang sudah menolongnya. Seseorang yang kesulitan dalam hidupnya akan merasa terbantu jika ada seseorang yang bersedia membantunya walaupun ada maksud yang tersembunyi dibalik pertolongannya tersebut. Tidak menutup kemungkinan seseorang yang dibantu tersebut akan melakukan segala cara untuk membalas kebaikan orang yang menolongnya.
Pemaknaan yang dibangun oleh masyarakat kelas bawah dalam hidupnya mengenai money politics juga masuk pada kategorisasi balas budi, pemaknaan tersebut antara lain : pemaknaan sebagai ajang balas budi, pemaknaan sebagai perjanjian kerjasama/kontrak, dan pemaknaan sebagai ajang tolong-menolong. Tentunya terdapat berbagai faktor yang menyebabkan masyarakat kelas bawah memiliki pemaknaan tersebut, faktor-faktor tersebut antara lain meliputi : faktor pendidikan, faktor tradisi, dan faktor kesempatan.
Tingginya tingkat pendidikan seseorang dapat berpengaruh secara langsung pada tindakan yang akan dilakukan. Dengan tingkat pendidikan yang lebih baik, seseorang dapat berpikir logis dan memandang suatu masalah secara mendalam dan lebih terstruktur. Akibatnya segala perilaku yang akan ditampilkan akan didasarkan pada pilihan yang sesuai dengan pemikiran secara mendalam apakah itu benar atau salah. Maka jika pengetahuan masyarakat tinggi akan money politics tidak akan muncul pemaknaan seperti itu, begitu pula sebaliknya.
Adanya kebiasaan dalam masyarakat juga sulit untuk menjauhkan praktik ini pada setiap menjelangPemilihan Legislatif. Yang terpenting dalam pikiran mereka hanyalah dapat tercukupinya kebutuhan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan satu sama lain (simbiosis mutualisme). Apapun akan mereka lakuakan demi membalas budi orang yang sudah membantuya walaupun dengan memberikan hak pilihnya saat Pemilihan Legislatif berlangsung dan tidak mengedepankan pilihan sesuai dengan kompetensi setiap calon. Ajang money politics dijadikan sebagai bisnis yang saling menguntungkan tanpa berpikir resiko dan dampak buruk yang nantinya ditimbulkan oleh money politics tersebut.
Terjadinya money politics tentu saja juga bisa disebabkan kurang tegasnya hukum di Indonesia. Walaupun aturan ini terlarang tetapi masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, hal ini bisa membuktikan bahwa memang hukum di Indonesia masih kurang di tegakkan. Hal tersebut menunjukkan faktor kesempatan juga berpengaruh disini. Sampai saat ini belum ada tindakan yang signifikan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, bahkan seakan-akan halal- halal saja untuk dilakukan. Masyarakat cenderung memanfaatkan peluang yang ada sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan.
Saran Kita sebagai generasi penerus bangsa sepatutnya, sewajarnya, dan seharusnya menjauhi tindakan-tindakan money politics yang cacat hukum, sehingga kedepan negara Indonesia akan menjadi negara yang adil dan makmur karena kita harus menjadi warga negara yang cerdas dan baik
Perlunya penegakan hukum di Indonesia yang lebih tegas karena itulah yang akan membuat demokrasi berjalan sesuai kaidahnya dan perlunya penyuluhan pendidikan politik kepada masyarakat terutama pada masyarakat kelas bawah yang buta akan masalah politik untuk memilih berdasarkan hati nurani.
Referensi Agustino, Leo, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)
Alexander, Herbert E, Financing Politics, Politik uang dalam Pemilu Presiden Secara Langsung, Pengalaman Amerika Serikat, (Terj). Yogyakarta: Narasi, 2003
Duncan, Hugh Dalziel, Sosiologi Uang, Terj. 1997
Garna, Judistira, Ilmu-Ilmu Sosial, Dasar Konsep dan Posisi, Bandung : Primako Akademika, 2001
Ismawan, Indra, Money Politics Pengaruh Uang Dalam Pemilu, Yogyakarta: Media Pressindo, 1999
Mas’udi, Masdar Farid, Problematika dan Kebutuhan Membangun Fiqih Anti Korupsi, dalam Burhan A.S, Waidl, Bandi Ismail (edt), Korupsi di Negeri Kaum Beragama, Jakarta:P3M, 2004.
Lomulus, Johny, “Sikap Pemilih terhadap Pasangan Calon Menjelang PILKADA Langsung di Kota Bitung,” dalam Demokrasi Mati Suri, Jurnal Penelitian Politik Vol. 4 No. 1 2007, LIPI. .
Patrick Jimrev Rimbing Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNSRAT, MONEY POLITICS DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF DI KOTA MANADO TAHUN 2014