Sabtu, 17 November 2018

Kordinasikan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dengan Timses Anda

Bawaslu Kota Malang Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan
JawaPos.com - Alat peraga kampanye (APK) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), banyak yang terpasang tidak sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang lantas menertibkannya. Baliho-baliho tersebut diturunkan untuk selanjutnya diamankan di kantor Bawaslu.

Petugas Bawaslu bersama dengan sejumlah petugas Satpol PP berkeliling di beberapa kawasan Kota Malang untuk mencari APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Salah satunya di kawasan Jalan Gatot Subroto. Petugas menurunkan sejumlah atribut partai yang terpasang di beberapa pohon di sepanjang jalan tersebut.

Selanjutnya, petugas menuju ke arah kawasan Pasar Besar dan Jalan Ir Rais, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Beberapa baliho dan atribut partai dibawa petugas Satpol PP dengan menggunakan mobil untuk selanjutnya diamankan.  


Divisi Pengawasan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Klojen Achmad Ikhya Ulumuddin mengatakan, hari ini pihaknya fokus di 11 kelurahan di Kecamatan Klojen. "Titiknya bertambah, kemungkinan ada banyak. Hari ini ada di 11 kelurahan," ujar Achmad kepada JawaPos.com, Sabtu (17/11).

APK yang ditertibkan tersebut telah menyalahi aturan pemasangan. "Melanggar (aturan) perundang undangan. Dipasang di pohon, di tempat tempat yang dilarang," beber Achmad.

Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pengawasan APK, telah disebutkan ada beberapa kawasan dan titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. "Sudah keluar surat edaran KPU. Seperti di Jalan Kertanegara itu tidak boleh. Di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum (fasum) juga tidak boleh," jelasnya.

Untuk itu, Bawaslu melakukan penertiban. Setidaknya ada sekitar 22 orang yang terlibat dalam penertiban APK. Hingga saat ini, Bawaslu telah menertibkan ratusan APK yang tidak sesuai aturan dalam hal pemasangannya. Penertiban akan terus dilakukan hingga H-3 pencoblosan Pemilu 2019.


Sumber:

https://www.jawapos.com/jpg-today/17/11/2018/bawaslu-kota-malang-tertibkan-apk-tak-sesuai-aturan

Jumat, 16 November 2018

MEWASPADAI KERAWANAN KONFLIK MENJELANG KONTESTASI POLITIK 2019


MEWASPADAI KERAWANAN KONFLIK MENJELANG KONTESTASI POLITIK 2019
Menjelang Kontestasi Politik Pilpres dan Pileg 2019 dipastikan suhu politik akan memanas, akan terjadi banyak hal yang memicu perpecahan akibat persaingan antar kandidat baik caleg maupun capres, oleh sebab itu marilah kita semua menjaga hati, lisan tindakan. Siapapun pilihanmu silahkan, asal jangan saling menghina, menfitnah dan mengadu domba.

Bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku dan juga budaya, negara yang berbhinneka tunggal ika. Sehingga dengan memahami hakikat berbhineka tunggal ika walaupun berbeda pilihan tapi kita harus saling menghormati dan menghargai, sebab kita semua bersaudara, jangan mudah di adu domba.

Ingat, ini hanyalah sebuah pesta demokrasi. Kita hanya memilih pemimpin dan wakil dalam konteks kehidupan bernegara. Yang kita pilih hanyalah manusia biasa, bukan malaikat bukan nabi dan bukan pula Tuhan Yang Maha Kuasa.
Semua manusia sama, punya kelebihan dan juga punya kekurangan. Oleh sebab itu mari kita jaga Kesatuan dan Persatuan Indonesia.

Sesuai dengan fakta di lapangan melalui media sosial Facebook, Watshap, Instagram, dan media-media sosial lainya banyak berita-berita Hoax yang memicu perdebatan, percekcokan dan pemusuhan antara satu dengan yang lain.

Terkait hal tersebut diharapkan Polri sebagai institusi di negara ini yang berkewajiban menjaga stabilitas keamanan agar bekerja lebih keras menekan berita-berita Hoax (bohong), wujud kerja keras ini bisa dengan menerjunkan tim khusus yang bertugas untuk menetralisir keadaan dan melakukan upaya hukum serta menindak para pelakunya.

Berbagai komponen bangsa harus mampu memberikan angin yang menyejukkan bagi persatuan bangsa ini, para pemimpin dan para pihak yang berkepentingan dalam kontestasi ini diharapkan selali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing berita Hoax, juga jangan mudah percaya pada berita yang tidak jelas sumbernya, bukan malah sebaliknya dengan saling menghujat dan mencari kelemahan Lawan Politiknya.

Jangan sampai pula Isu agama diangkat untuk saling membenturkan, oleh karenanya kita semua harus menjaga kedamaian, menjauhkan permusuhan, tidak boleh berburuk sangka, dan jangan menciptakan ujaran kebencian yang bisa memicu perpecahan antar sesama. Tentang kegiatan agama, jangan sampai melanggar aturan agama dan pemerintah. 



Akankah Rakyat Memilih Caleg yang Kompeten pada Pemilu 2019

Akankah Rakyat Memilih Caleg yang Kompeten pada Pemilu 2019
Dengan sistem demokrasi perwakilan yang berlaku di Indonesia saat ini, rakyat setuju menyerahkan pengelolaan negara ini di pundak para anggota Dewan. Keputusan- keputusan penting, termasuk penyusunan konstitusi, yang diambil para wakil rakyat tersebut akan sangat menentukan masa depan bangsa. Karena itu, seharusnya para wakil rakyat diambil dari jiwa-jiwa terbaik dari bangsa ini.

Namun, sudahkah jiwa-jiwa terbaik bangsa ini yang mengisi posisi penentu masa depan bangsa tersebut? Kenyataannya, beberapa tahun terakhir, sosok wakil rakyat, khususnya DPR, terpuruk dan menjadi sorotan publik. Kinerja anggota DPR dinilai buruk dan bermasalah secara etika, mulai dari kunjungan ke luar negeri yang tidak jelas pertanggungjawabannya hingga pengadaan fasilitas kerja yang mewah. Lebih memprihatinkan lagi adalah keterlibatan sejumlah anggota Dewan, yang hampir merata dari semua partai politik, dalam kasus korupsi. Berpijak dari kenyataan itu, Pemilihan Umum 2019 diharapkan dapat menghasilkan para legislator yang lebih baik, yang betul-betul bekerja untuk kepentingan bangsa di atas kepentingan lainnya.

Namun, sudahkah persiapan ke arah tersebut dilakukan, baik oleh partai politik maupun rakyat yang akan memilih wakilnya nanti di DPR/DPRD? Melihat perilaku parpol, relatif belum ada perubahan yang signifikan dalam sistem perekrutan calon anggota legislatif (caleg) mereka. Di beberapa parpol, kaderisasi dilakukan secara instan dengan membekali kader atau simpatisan, antara lain dengan visi misi parpol dan tugas kepartaian, dalam sebuah forum seperti seminar. Kalangan elite parpol mengakui, cara itu belum cukup untuk menciptakan kader yang sebenarnya. Karena itu, tak heran jika kader yang dihasilkan banyak yang belum siap menjadi pejabat politik. Ditambah lagi, realitas politik di Indonesia saat ini, orang masuk ke parpol umumnya orang yang mempunyai uang dan ambisi kekuasaan.

Menjelang pemilu, parpol sering kali merekrut kader secara dadakan, yaitu mereka yang mempunyai popularitas tinggi, seperti para pesohor. Dengan dikenal masyarakat, paling tidak elektabilitas mereka juga akan tinggi, apalagi mereka umumnya juga mempunyai modal uang. Meski tidak dimungkiri ada dari beberapa pesohor yang memang kompeten, secara umum mereka benar-benar orang yang belum mengenal dunia politik.

Dengan kondisi seperti itu, ditambah dengan pola perekrutan bakal caleg dengan membuka pendaftaran caleg kepada umum yang dilakukan sejumlah parpol, bisa dipastikan masih jauh dari harapan akan muncul caleg-caleg yang kompeten. Banyak tudingan bahwa mereka yang mendaftar tersebut pada umumnya hanyalah pencari kerja karena memang banyak yang belum pernah berkecimpung di bidang politik atau sosial kemasyarakatan.

Sejumlah parpol yang menggelar perekrutan calon secara terbuka beralasan calon yang mendaftar diseleksi secara ketat sehingga yang terseleksi sudah memenuhi kualifikasi sebagai caleg. Parameter yang dipakai antara lain tingkat pendidikan calon yang sebagian besar sarjana (S-1), bahkan S-2 dan S-3. Pendidikan ini dipercaya menjadi parameter untuk mengukur integritas dan etika para calon dan salah satu penentu untuk membuat kualitas Dewan lebih bagus. Relatif tidak ada parpol yang mensyaratkan mereka yang mendaftar berpengalaman di bidang sosial kemasyarakatan. Atau dengan kata lain, mereka ”terlatih” atau mempunyai jam terbang tinggi dalam kegiatan yang langsung bersentuhan dan untuk kepentingan masyarakat. Diyakini, ini merupakan salah satu ukuran untuk melihat kompetensi mereka dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kenyataannya, dengan pola perekrutan yang dilakukan parpol saat ini, tidak akan mudah bagi masyarakat untuk melihat mana caleg yang kompeten untuk menjadi wakil mereka.

Dari daftar caleg sementara (DCS) anggota legislatif yang diserahkan parpol kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagian dari mereka memang anggota DPR/ DPRD yang mencalonkan diri kembali dan sebagian lagi kader, termasuk kader baru, dari luar parpol. Meskipun para incumbent atau petahana tersebut mencalonkan diri lagi, ini bukan jaminan bahwa mereka pasti berkompeten. Rakyat tetap harus cermat memilih karena bagaimanapun mereka adalah hasil dari pemilu yang tidak bisa dikatakan bersih dari kecurangan dan manipulasi. Bahkan disebut-sebut, hanya 50 persen anggota DPR saat ini yang murni dipilih rakyat.

Para caleg yang bertarung pada Pemilu 2019 secara umum masih mengandalkan popularitas dan uang untuk ”membeli” suara rakyat dengan berbagai cara. Modus pada Pemilu 2019, pertama, pembelian suara dilakukan dengan memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih sebelum pemungutan suara atau pada masa kampanye. Kedua, membeli suara dari calon lain dari parpol sama di daerah pemilihan yang sama setelah pemungutan suara. Ketiga, mencuri suara dari calon lain dari parpol sama di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Terakhir, mencuri suara dari calon lain dari parpol lain di dapil sama. Di sisi lain, kecerdasan rakyat masih rendah untuk dapat memilih para wakil mereka. Rakyat cenderung memilih calon-calon yang populer karena ”merasa” mengenal para calon tersebut, terutama melalui media massa. Rakyat juga cenderung memilih calon yang telah memberi ”sesuatu”, entah berupa uang atau bantuan lainnya.

Selain itu, rakyat cenderung memberikan suara mereka kepada caleg dengan nomor urut kecil, terbukti 95 persen anggota DPR periode kemarin menempati nomor urut kecil. Apakah perilaku pemilih dan caleg nanti masih seperti pada Pemilu 2019? Ketika proses pencalegan tidak melalui perekrutan, bisa dipastikan calon yang ada tidak berbeda jauh dibandingkan calon pada Pemilu 2019. Akhirnya, rakyat yang harus lebih cerdas dalam memilih para calon wakilnya tersebut. Adalah tugas parpol dan pemerintah, juga media massa, untuk mencerdaskan pemilih. Namun kenyataannya, parpol dalam menjalankan proses kaderisasi saja belum berjalan baik, apalagi mendidik pemilih untuk cerdas. Demikian juga pemerintah, upaya yang dilakukan belum optimal. Juga media massa, ketika masih ada media massa yang berafiliasi dengan parpol atau caleg, atau bahkan milik petinggi parpol, harapan itu masih jauh. Untuk membantu rakyat cerdas dalam memilih para wakilnya, minimal mengenal para calon wakilnya, KPU akan memublikasikan daftar riwayat hidup para caleg di situs KPU.

Untuk itu, KPU akan mengaktifkan situs berjaringan, yaitu satu di pusat, 33 di provinsi, dan 497 di kabupaten/kota. Mungkin tidak semua daftar riwayat hidup caleg dipublikasikan karena ada caleg yang keberatan. Diharapkan, hal-hal seperti itu juga menjadi perhatian masyarakat. Selanjutnya memang tergantung dari rakyat karena sedikit banyak rakyatlah yang menentukan para wakilnya di DPR/DPRD. Dengan terobosan KPU tersebut, diharapkan rakyat mencermati para calon wakilnya agar dapat memilih yang terbaik, yang tidak sekadar populer atau yang telah memberi keuntungan sesaat. Rakyat juga sebaiknya ikut mengawasi berjalannya proses pemilu, terutama setelah pemungutan suara, karena banyak kecurangan terjadi pada periode tersebut. Bagaimanapun rakyat juga yang akan dirugikan jika para calon yang terpilih hanya mengejar jabatan dan kekuasaan.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2013/06/14/02491875/cerdas.memilih.caleg.yang.kompeten


ETIKA POLITIK CALEG MENJELANG KONTESTASI 2019

Jelang kontestasi politik yang akan digelar beberapa saat lagi, kita rasakan hawa persaingan yang mulai meninggi tensinya terlebih menjelang pileg 2019, atau yang paling ditunggu yaitu pilpres tanpa kita sadari telah membuat semakin menipisya pembatas ruang beretika dan sopan santun di masyarakat. Pemilu yang sejatinya adalah pesta demokrasi rakyat, tapi saat ini juga telah menjadi arena pertaruhan adu kekuatan politik oleh para caleg atau capres dengan team suksesnya. Etika yang selama ini disembunyikan muncul jelang kontestasi politik. Baik itu etika yang baik maupun buruk, walaupun sebenarnya porsinya lebih banyak yang buruk.

Etika pejabat negara/tokoh politik maupun caleg menjadi hal mendasar yang wajib diketengahkan oleh publik di media mainstream maupun media sosial. Media sosial memberikan ruang baru kepada publik untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan etika pejabat negara/tokoh politik. Sedikit saja kesalahan dalam bertutur kata atau dalam berbicara misalnya, bisa menjadi hidangan utama dalam perdebatan di ranah dunia maya.

Terlihat masyarakat maupun para netizen di dunia maya semakin menikmati perdebatan terkait etika tadi menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Bahkan sedikit saja terjadi kesalahan dalam bertutur kata ini akan digoreng dan dinikmati oleh lawan politik atau pendukung lawan politik ketika lawan politiknya "terpeleset" dalam berbicara.

Saling berafiliasinya para tokoh politik ini biasanya cenderung akan melakukan tindakan yang sama dengan koleganya; mendukung bila benar, dan membela bila salah. Harmonisasi yang ditimbulkan ditujukan supaya publik akan mengira bahwa ada chemistry yang baik antartokoh politik. Saat ini, strategi ini sepertinya mulai ditinggalkan. Para lawan-lawan politik dari pemerintahan yang sedang berjalan misalnya lebih memilih untuk berjuang sendiri-sendiri, walaupun secara garis besar mereka memiliki tujuan yang sama. Dibuat tidak menjadi satu kesatuan agar terlihat majemuk.

Seperti yang dikemukakan dalam etika politik, etika kader-kader partai politik misalnya diturunkan dari etika pemimpinnya, walaupun tidak secara keseluruhan, namun sedikit-banyaknya pasti terjadi. Momentum sepertipilpres akan memancing etika-etika pejabat negara/politikus yang tersembunyi, yang selama ini belum diketahui oleh publik, akan muncul ke permukaan. Seperti yang saya sebut di awal, etika yang muncul bisa saja baik atau buruk, bahkan bisa jadi etika yang dibuat-buat seolah-olah baik atau seolah-olah buruk.( https://news.detik.com/kolom/d-3950795/menyoal-etika-jelang-kontestasi-politik)


Tetapi pada akhirnya dan kenyataannya gaya kepemimpinan seorang pemimpin partai akan mempengaruhi etika kader-kader dari partai politik itu sendiri. Penanaman ideologi partai menjadi resep utama dalam membentuk karakter seorang kader partai. Tentu penanaman ideologi harus disejajarkan dengan penanaman etika-etika berpolitik yang baik, supaya ke depan partai politik mampu menghasilkan kader-kader terbaik yang siap bertarung dalamkontestasi politik dengan menjalankan asas-asas pemilu yang baik.



Adanya budaya Menyerang Lawan Politik
Saling serangan kepada lawan politik menjelang kontestasi ini seolah telah menjadi budaya dan menjadi bagian dari rangkaian kampanye yang tidak tertulis dalam agenda kampanye. Namun, saya yakin menyerang lawan politik adalah agenda tidak tertulis namun terpatri pada tim pemenangan maupun tim sukses (timses). Serangan-serangan yang ditujukan kepada lawan politik biasanya tidak jauh dari kasus yang pernah menimpa si lawan politik, masa lalu si lawan politik, dan bahkan tidak jarang ada yang sampai membawa perkara agama, urusan rumah tangga hingga hal sekecil mungkin yang bisa menjatuhkan citra lawan politiknya.


Budaya saling serang tersebut tentunya adalah hal yang sangat tidak elok dan tidak elegan untuk dikonsumsi oleh publik. Sebagai seorang politikus seharusnya serangan-serangan yang ditujukan kepada lawan politik harus bersifat elegan dan bersifat membangun. Seperti misalnya menyerang dengan program-program unggulan, visi dan misi yang baik, dan harapannya serangan ini juga dibalas dengan nada-nada yang serupa. Nada-nada yang bersifat konstruktif.


Namun semakin dewasanya publik akibat era keterbukaan informasi ini membuat publik memiliki barometer tersendiri dalam menilai etika pejabat negara/politikus, mana yang harus dipilih dan mana yang harus ditinggalkan. Fenomena yang bekembang saat ini komunitas-komunitas independen yang mendukung KPU dalam menjalankan dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sudah terbentuk dan tersebar di hampir seluruh daerah di Indonesia.


Komunitas yang semakin banyak muncul ini selalu memberikan arahan, penjelasan hingga pendampingan kepada masyarakat dalam hal kriteria-kriteria calon kepala daerah/calon legislatif/calon presiden yang seperti apa yang layak untuk dipilih, maka bersiap-siaplah para politikus yang selama ini tidak mengedepankan etika yang baik di hadapan publik akan merasakan akibatnya. Kemungkinan lain yang akan terjadi bisa saja para politikus yang tidak terpilih tadi akan menganggap komunitas-komunitas independen tersebut berafiliasi dengan lawan politiknya.


Ukuran demokrasi di Indonesia salah satunya diukur dengan kualitas pemilu. Kualitas pemilu yang baik diukur dengan berbagai macam indikator, salah satunya yaitu terkait dengan etika tokoh politik, khususnya yang menjadi peserta pemilu. Penyelenggara pemilu menurut saya bisa saja memberikan penghargaan kepada pasangan atau timses, bahkan partai politik yang sudah beretika baik dalam proses pemilu. Karena cukup sulit rasanya saat ini menemukan hasil pemilu atau pilkada yang tidak berujung di Mahkamah Konstitusi.


Tidak terasa perkembangan demokrasi menjadi napas baru bagi negeri ini pasca-reformasi. Memasuki 20 tahun reformasi ini, mari kita bersama-sama mewujudkan kontestasi politik yang kualitas, supaya menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Harapan ada di tangan kita, perilaku politisi ada di media, keputusan di tangan Anda. Pada tanggal pemilihan nanti kita yang akan menentukan ke arah mana bangsa ini akan kita bawa. Semoga menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

(Rumadi & D. Jarwoko)

Kamis, 15 November 2018

PERLUNYA REGULASI POLITIK MENGHADAPI KAMPANYE HITAM PADA KONTESTASI PEMILU

PERLUNYA REGULASI POLITIK MENGHADAPI KAMPANYE HITAM PADA KONTESTASI PEMILU
Wujud Pesta Demokrasi atau Pemilu di Indonesia menjadi hal yang penting karena pemilu menjadi sarana di mana setiap warga negara memilih para wakilnya yang akan menjalankan roda pemerintahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota, baik mereka yang akan duduk di lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota) maupun mereka yang akan duduk di lembaga legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).

Fenomena yang ada di Indonesia, kontestasi yang terjadi baik dalam pelaksanaan pemilu presiden maupun pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah selalu berlangsung sengit. Berbagai macam cara dilakukan untuk menarik simpati dan dukungan warga agar suara pemilih ditujukan pada calon ataupun parpol yang berkontestasi.

Terkadang kontestasi yang terjadi bukan hanya pada tataran elit politik akan tetapi berdampak pada setiap elemen masyarakat. Masyarakat juga larut dalam perbincangan- perbincangan menyangkut calon atau parpol yang berkontestasi, strategi apa yang dipakai oleh calon atau parpol, dll.

Tensi politik yang meningkat pada masa-masa pemilu atau pilkada kadang juga dimanfaatkanolehcalonatauparpoluntukmenarik simpati dengan membuat spanduk, selebaran ataupun iklan politik untuk berkampanye untuk membuat nama calon dan parpol menjadi lebih dikenal konstituennya. Isi dari spanduk, selebaran dan iklan itu biasanya bercerita tentang program kerja, visi dan misi dari calon atau parpol tersebut. Akan tetapi biasanya yang sering terjadi adalah sebaliknya. Spanduk, selebaran dan iklan yang dimaksud malah menyerang calon atau parpol lain yang menjadi lawan dalam berkontestasi. Spanduk, selebaran dan iklan politik yang isinya menyerang kelemahan calon lain tanpa fakta yang benar inilah yang kemudian disebut black campaign. Apakah black campaign itu?

Sebenarnya tidak terdapat suatu definisi pun mengenai black campaign. Istilah tersebut digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik. Kegiatan negative campaign yang bisa dikatakan sebagai black campaign jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menjurus pada fitnah dan hujatan.

Dahulublackcampaigndilakukanmelalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif (calon kepala daerah).

Sekarang black campaign dilakukan dengan menggunakan media yang lebih canggih, seperti misalnya menggunakan sosial media dan komunikasi lewat gadget Namun demikian, media cetak pun masih tetap digunakan untuk media black campaign ini.

1. Clevelland Ferguson (1997)

Negative campaign advertising is often divided into three categories: fair, false, and deceptive. Fair ads are those that represent factual occurrences with the intent of embarrassing an opponent by accentuating the negative attributes of the opponent’s character or career. While potentially informative to swing voters, these ads commonly contain abrasive, condescending, and volatile words, phrases, or images. False ads, unlike fair ads, can be challenged through the Florida Division of Elections if they contain untrue statements made with actual malice. Perhaps no campaign technique eludes regulation more than deceptive negative campaign adver- tising. Deceptive campaign advertising is misleading and distorts the truth about an opposing candidate.

Iklan kampanye negatif sering dibagi menjadi tiga kategori: adil, palsu, dan menipu. Iklan yang adil adalah mereka yang mewakili kejadian faktual dengan maksud mempermalukan lawan dengan menonjolkan atribut negatif dari karakter lawan atau karir . Iklan tersebut umumnya berisi kata-kata, frasa, atau gambar abrasif, merendahkan, dan mudah dilupakan . Iklan palsu, tidak seperti iklan yang adil , mereka berisi pernyataan yang tidak benar dibuat dengan niat jahat yang sebenarnya. Iklan palsu bisa ditantang untuk dibuktikan jika berisi pernyataan yang tidak benar. Sedangkan dalam iklan kampanye menipu, iklan ini cenderung menyesatkan dan mendistorsi kebenaran tentang calon lawan dan tidak ada cara yang lebih baik untuk membuktikannya karena tujuan iklan ini memang menipu dan mendistorsi kebenaran lawan politik)

2. Terry Cooper (1991)

Iklan kampanye negatif adalah serangkaian iklan yang berisi segala sesuatu yang bersifat persuasif untuk menyerang kekuatan lawan dengan menunjukkan berbagai kele- mahannya berdasarkan data dan fakta yang ada.

3. Kaid, Chanslor & Hovind (1992)

Iklan Negatif sangat mungkin untuk mem- pengaruhi keputusan orang ketika ditampilkan dalam lingkungan berita

4. Gina M. Garrmone (1984)

Kampanye iklan negatif merupakan iklan politik yang berisi hal-hal yang bersifat menyerang (attacks) kepada personalitas kandidat lainnya atau partai politik dari kandidat tertentu dengan menggunakan isu tertentu.

Dari pemikiran para ahli di atas terlihat jelas bahwa suatu kampanye yang dikatakan negatif adalah kampanye menyerang kekuatan lawan dengan menunjukkan berbagai kele- mahannya berdasarkan data dan fakta yang ada. Kampanye negatif akan menjadi kampanye hitam jika kampanye tersebut sudah tidak lagi berdasarkan fakta yang ada, yang malah menjurus pada fitnah dan hujatan serta melakukan pembunuhan pada karakter (character assa-sination) seseorang.

Untuk mencegah terjadinya serangan black campign maka diperlukan adanya suatu regulasi yang bersifat kuat, tegas dan mengayomi seluruh warga negara Indonesia agar setiap warga negara yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, bebas melaksanakan hak pilih dan hak untuk dipilih tanpa terkecuali.

Regulasi pemilu yang dibuat harus mempunyai semacam roh untuk menjamin bekerjanya demokrasi secara prosedural dan substansial. Secara prosedural berarti bahwa regulasi pemilu yang dibuat itu berlandaskan pengaturan yang sifatnya yuridis dan formal. Maksuddaripengaturaniniadalahbahwaregulasi pemilu memiliki kekuatan dan kepastian hukum secara formal untuk mengatur mekanisme dan menyelesaikan seluruh persoalan terkait pemilu. Regulasi pemilu tidak boleh bersifat multitafsir, apalagi sampai mengakibatkan kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemilu beser- ta semua atribut yang menyertainya. Secara substansial regulasi pemilu harus dapat mem- berikan dampak positif bagi tercapainya kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan sosial dalam konteks penyelenggaraan pemilu maupun jaminan dari produk yang dihasilkan.

Pemilu yang ideal adalah Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan output yang berkualitas. Dan untuk menghasilkan output yang berkualitas tersebut maka salah faktor yang ikut menunjang keberhasilan pelaksanaan pemilu adalah pemilu itu harus memiliki pengawasan yang melekat yang dilakukan oleh semua komponen masyarakat yaitu peserta pemilu, lembaga pemantau pemilu, dan pemilih, serta media massa. Pengawasan ini juga akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan adanya rergulasi yang baik dan ditegakkan secara konsisten, imparsial, dan tepat waktu (timely) oleh berbagai institusi penegak peraturan pemilu baik sebelum, selama pelaksanaan dan sesudah pelaksanaan pemilu. Sehingga hasil yang didapatkan memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakat.

Black campaign yang juga dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik perlu diawasi secara ketat agar pemilu yang dilaksanakan berjalan secara fair dan sesuai koridor. Dan pada akhirnya pemilu yang dilaksanakan berhasil memperoleh legitimasi rakyat.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka dalam penulisan kali ini adalah:

  1.  Seberapa efektifkah serangan-serangan black campign dalam penurunan elektabilitas calon khususnya calon yang bertarung? 
  2.  Apakah black campaign sudah diatur dalam suatu regulasi di Indonesia? 
  3.  Jika sudah diatur, perlukah masalah black campaign dibuatkan aturan khusus di luar regulasi yang sudah ada dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemilu? 
  4.  apakah regulasi pemilu yang ada saat ini sudah menjadi regulasi yang ideal dalam mengatasi masalah black campaign? 
Pada dasarnya black campaign, terutama yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada, merupakan salah satu bentuk kampanye yang terselubung. Pelaku black campaign biasanya tidak akan memperlihatkan identitas ataupun afiliasi politiknya. Isi dari black campaign pun tidak irasional dan dan tujuannya sudah pasti menjatuhkan lawan politik dengan hal-hal yang absurd dan tidak dapat dipertang- gungjawabkan kebenarannya. Inti dari black campaign ini sesungguhnya adalah membangun persepsi buruk pada masyarakat akan calon yang mejadi lawan politik sehingga akibat dari persepsi yang dimunculkan itu membuat masyarakat menerima secara “bulat” isi kampanye ini, tanpa memproses isi kampanye hitam ini. Tujuan akhirnya sudah tentu berimbas pada perolehan suara dalam pemilihan.

Riswandi (2009:30) dalam bukunya Komunikasi Politik mengatakan bahwa black campaign merupakan model kampanye dengan menggunakan rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. Sejalan dengan Pendapat-pendapat para ahli seperti yang telah disebutkan di atas seperti Clevelland Ferguson (1997), Terry Cooper (1991), Kaid, Chanslor & Hovind (1992) juga menguatkan hal tentang apa yang dimaksud dan tujuan dari black campign.

Peraturan tentang pelaksanaan kampanye, yang di dalamnya memuat perihal tentang pelanggaran kampanye, black campaign ter- masuk sanksi pidana dan denda, pada dasarnya telah diatur dalam beberapa pengaturan mengenai Pemilu dalam skala nasional dan Pilkada dalam skala lokal, yang tertuang dalam Undang-Undang, yaitu:

  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diatur dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”) Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 214 UU Pemilu Presiden; 
  2. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”). Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu Legislatif; 
  3. Khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2015, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Per- aturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Undang- Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 187 ayat 2 UU Pilkada Serentak; 
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 70 ayat 1 UU Peraturan Komisi Pemilihan Umum 

Jika melihat regulasi pemilu di atas maka terlihat jelas bahwa regulasi pemilu yang ada di Indonesia pada saat ini sudah mengatur masalah black campaign. Hubungan tersebur bisa dilihat dengan adanya Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”) yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign pada pasal 214, Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”) yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign pada pasal 299, kemudian Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada Serentak dan Perubahannya dalam UU No. 8 Tahun 2015 yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign pada pasal 187 ayat 2. Semua undang-undang yang di sebutkan di atas mengatur tentang aturan dan pelaksanaan tentang kampanye sebagai bagian dari pemilu ataupun pilkada termasuk juga aturan mengenai larangan dan sanksi dalam kampanye. Yang berbeda hanyalah pada lamanya ancaman pidana serta jumlah denda yang bervariasi pada setiap Undang-Undang.

Dalam hal adanya kampanye hitam (black campaign), baik Undang-Undang Pilpres, Undang-Undang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Pilkada Serentak maupun PKPU mengatur larangan dan sanksi dalam berkampanye.

Pada pelanggaran kampanye yang terjadi pada Pemilu Legislatif, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja menghina seseorang, calon dan/atau peserta pemilu serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, akan dijerat penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000. Ancaman pidana dan denda ini diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu Legislatif. Sedangkan jika pelanggaran terjadi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ancaman pidananya adalah penjara antara 6 (enam) bulan hingga 24 (dua puluh empat) bulan dan denda berkisar antara Rp 6.000.000 sampai Rp 24.000.000. Hal ini diatur dalam Pasal 214 UU Pilpres.

Khusus untuk black campaign, sanksi pidana dan denda dijelaskan dalam pasal 187 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2015 dan perubahannya dalam UU No 8 Tahun 2015. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ancaman sanksinya adalah pidana penjara antara 3 (tiga) bulan hingga 18 (delapan belas) bulan dan denda berkisar antara Rp 600.000 sampai Rp 6.000.000. Begitu juga dengan PKPU No. 7 Tahun 2015 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 dan No. 8 Tahun 2015, mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campign. Pasal 70 ayat 1 PKPU No. 7 Tahun 2015 menye- butkan bahwa “pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Jika merujuk pada hal tersebut maka sanksinya akan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 187 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2015.

Hal lain yang menarik adalah hadirnya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang juga memuat ancaman sanksi bagi pelaku black campaign. Seperti diketahui kampanye hitam (black campaign) adalah kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.

Dalam black campign di media sosial sepertiTwitter,Facebook,Path,bilamengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap seseorang, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut dalam Undang-undang ITE Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 27 ayat (3):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

Semua undang-undang yang sudah disebutkan di atas saling besinergi dan saling melengkapi baik secara horizontal dan vertikal untuk menjerat pelaku black campign.

Yang mejadi permasalahan adalah pada saat eksekusi pelanggaran itu sendiri. Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Salah satu contoh letak kesulitannya bisa kita liat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilulah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga hanya diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara perkara kepada penuntut umum sejak laporan diterima [lihat Pasal 145 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015] Yang paling sering terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul di masyarakat, sehingga tidak perlu sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar.

Penutup
Masalah black campaign sesungguhnya telah dituangkan dan diatur dalam regulasi dan peraturan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, dan regulasi Pemilu untuk masalah black campaign yang ada pada saat ini secara substansi sudah cukup baik karena dari bunyi pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku black campaign sudah mewakili dalam hal jenis pelanggaran maupun media yang dipakai dalam melakukan black campaign, jadi tidak perlu lagi dibuatkan aturan atau regulasi tersendiri mengenai black campaign. Namun dalam hal sanksi pidana perlu adanya kesamaan/ keseragaman sanksi bagi pelaku black campaign baik dalam ancaman hukuman maupun denda yang diberikan, dan perlu adanya pemberian kewenangan yang lebih besar dan lama dari segi waktu baik bagi Bawaslu, maupun pihak Kepolisian untuk memproses pelanggaran pidana bagi pelaku black campign.

Ada temuan yang menarik bahwa ternyata ada regulasi yang mengatur black campaign selain dalam regulasi pemilu. Masalah black campaign juga diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal27 ayat (3) Undang-Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Secara anatomi dan kedudukan regulasi, maka Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilu beserta turunannya (Perturan Komisi Pemilihan Umum/PKPU) mempunyai hubungan hukum secara vertikal dan horisontal yang merupakan hubungan hukum yang saling mempengaruhi namun bukanlah hubungan saling meniadakan tetapi sebaliknya, hubungan saling menguatkan dan melengkapi.


DAFTAR PUSTAKA
Cooper, T. (1991). “Negative Image,” Campaign and Elections, September 1991.

Ferguson, C. (1997). The Politics of Ethics and Elections: Can Negative Campaign Advertising be Regulated in Florida?, Florida State University Law Review, 465-466, Florida, USA

Garrmone, G. M (1984). Voter Response to Negative Political Ads. Journalism Quarterly. Hal. 251-253

Junuru, L. (2016). Analisis Wacana Black Campaign (Kampanye Hitam) Pada Pilpres Tahun 2014 di Media Kompas, Jawa Pos dan Kedaulatan Rakyat. Jurnal Natapraja, Kajian Ilmu Administrasi Negara. Universitas Negeri Yogyakarta. Vol. 4 Nomor 2 Tahun 2016. Hal 181-194.

Kaid, L.L., et.al (1992). The Inûuence of program and commercial type on political advertising effectiveness. Journal of Broadcasting & Electronic Media.

Riswandi. 2009. Komunikasi Politik. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Sastropoetro, S. (1990). Komunikasi Sosial. Bandung: Remaja Karya.

Sopian. (2011). Pengaruh Kampanye Negatif Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tengerang Selatan (Tangsel). Skripsi Universitas Negeri Syarif Hidayatullah.

jurnal.unpad.ac.id/wacanapolitik/article/download/11315/pdf


Rabu, 14 November 2018

Penuhi Panggilan Bawaslu, ASN Kota Malang Diberi 30 Pertanyaan Soal Postingan di Facebook

Penuhi Panggilan Bawaslu, ASN Kota Malang Diberi 30 Pertanyaan Soal Postingan di Facebook

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memeriksa Bambang Setiono unggahan di akun Facebook yang diduga kampanye, Selasa (13/11/2018).
Kasi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang itu tiba di kantor Bawaslu menggunakan mobil dinas Innova nopol N 834 AP.

Pemeriksaan selama hampir satu jam itu berlangsung tertutup.
“Silakan tanya ke Bawaslu saja,” ujar Bambang saat ditanya seputar pemeriksaan itu.
“Untuk rekomendasinya ada di Bawaslu,” ungkapnya.
“Saya sudah sampaikan semuanya ke Bawaslu. Silahkan tanya ke Bawaslu,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Malang Bidang Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam mengatakan Bambang mengakui bahwa postingan tersebut dari akun Facebook miliknya.
“DIa menjelaskan bahwa dia sudah memposting, dan memberi dukungan,” kata Rusmi.
Bawaslu melayangkan 30 pertanyaan kepada Bambang terkait di akun Facebook-nya.

Sebelumnya, akun Facebook dengan nama Bambang Setiono mengunggah beberapa postingan berisi kalimat yang tidak semestinya dilakukan ASN.
Meskipun akun Facebook tersebut sudah non-aktif, namun postingan tersebut sudah viral.


Sumber : http://suryamalang.tribunnews.com/2018/11/13/penuli-panggilan-bawaslu-asn-kota-malang-diberi-30-pertanyaan-soal-postingan-di-facebook.


Pemilu 2019 Rawan Politik Uang

Pemilu 2019 Rawan Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 , salah satu hal yang dipetakan dari indeks tersebut yakni terkait politik uang. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan masih rawannya pemilu 2019 oleh politik uang disebabkan oleh sejumlah faktor. Pertama, kenaikan ambang batas parlemen dari 3,5 persen dari jumlah suara sah di pemilu 2014 menjadi 4 persen di pemilu 2019. "Tentu ini membuat kontestasi begitu ketat,"

Tak hanya dengan partai lain, namun juga caleg dari partai yang sama. Caleg yang punya segudang dana dinilai bisa menang meski tak mempunyai visi dan tak memegang teguh ideologi partainya. Seperti diketahui, dengan sistem proporsional terbuka, rakyat berdaulat penuh atas caleg yang dipilihnya. Siapa yang paling banyak dipilih rakyat, maka dialah yang akan duduk di legislatif.

Lain halnya dengan sistem proporsional tertutup. Partai yang memegang kendali. Rakyat hanya memilih partai, sementara calegnya dipilih oleh parpol. "Kami melihat bahwa ini berpotensi terjadi money politic yang cukup besar. Jadi karena IKP ini sebagai early warning, maka kami akan melakukan upaya-upaya yang maksimal terkait pencegahan potensi kerawanan ini," kata Abhan. Berdasarkan IKP 2019, sebanyak 176 daerah kabupaten atau kota masuk dalam kategori rawan tinggi politik uang. Sementara sisanya sebanyak 338 daerah masuk kategori rawan sedang. Bawaslu juga membuat sejumlah rekomendasi atas kerawanan politik uang di Pemilu 2019. Diantaranya meminta kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye bersih. Selain itu, Bawaslu juga meminta masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalan mengawal proses pileg dan pilpres untuk meminimalisir potensi kecurangan yang terjadi.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/23281761/pemilu-2019-rawan-politik-uang.

PEMILIHAN LEGISLATIF DAN POLITIK UANG (MONEY POLITIK)


PEMILIHAN LEGISLATIF DAN POLITIK UANG (MONEY POLITIK)
By: Rumadi & D.Jarwoko

Sistem pemilihan umum legislatif secara langsung tahun 2019 nanti tidak bisa dipungkiri kondisinya akan seperti pada tahun sebelumnya akan marak dengan yang namanya politik uang. Bentuk politik uang dengan mengatasnamakan bantuan, uang transportasi dan lain sebagainya. Dalam situasi yang serba sulit seperti saat ini, uang merupakan alat kampanye yang cukup ampuh untuk mempengaruhi masyarakat guna memilih calon legislatif tertentu. Kecerdasan intelektual dan kesalehan pribadi tidak menjadi tolak ukur kelayakan bagi calon legislatif, tetapi kekayaan finansial yang menjadi penentu pemenangan dalam pemilu.

Praktik money politics tumbuh subur pada proses demokrasi level akar rumput (grass root), saat dianggap suatu kewajaran, masyarakat tidak lagi peka terhadap bahayanya. Mereka membiarkannya, karena tidak merasa bahwa money politics secara normatif harus dijauhi. Segalanya berjalan dengan wajar. Kendati jelas terjadi money politics, dan hal itu diakui oleh kalangan masyarakat, namun tidak ada protes.

Budaya money politics merupakan hal lumrah dalam masyarakat Indonesia. Fenomena money poltics dalam masyarakat Indonesia bisa dilihat secara langsung dalam proses pemilihan kepala desa sebagai komponen terkecil dari pemerintahan Indonesia. Proses pencalonan kepala desa seringkali tidak lepas dari penggunaan uang sebagai upaya menarik simpati warga. Dalam skala yang lebih luas, praktik money politics telah melibatkan hampir seluruh elemen sosial seperti pejabat, politisi, akademisi, pendidik, saudagar, bahkan kalangan agamawan sekalipun.

Dalam perspektif sosiologi politik, fenomena bantuan politis ini dipahami sebagai wujud sistem pertukaran sosial yang biasa terjadi dalam realitas permainan politik. Karena interaksi politik memang meniscayakan sikap seseorang untuk dipenuhi oleh penggarapan timbal balik (reciprocity). Dengan kata lain, relasi resiprositas merupakan dasar bagi terciptanya sistem pertukaran sosial yang seimbang.

Perilaku money politics, dalam konteks politik sekarang, seringkali diatasnamakan sebagai bantuan, dan lain-lain. Pergeseran istilah money politics ke dalam istilahan moral ini secara tidak langsung telah menghasilkan perlindungan secara sosial melalui norma kultural masyarakat yang memang membiasakan tindakan itu terjadi. Tatkala masyarakat telah menganggapnya sebagai tindakan lumrah, maka kekuatan legal.

Hukum formal akan kesulitan untuk menjangkaunya. Karena itu dibutuhkan kerangka kerja tafsir untuk memahami setiap makna yang tersimpan di balik perilaku politik (political behaviour) sehingga dapat memudahkan dalam pemisahan secara analitik antara pemberian yang sarat dengan nuansa suap, dan pemberian dalam arti sesungguhnya sebagai bantuan (Umam, 2006:47).

Kesulitan mengambil persepsi yang tegas di kalangan pemimpin masyarakat cukup membingungkan masyarakat. Ketika beberapa agamawan menyatakan bahwa money politics itu haram, penilaian beberapa agamawan yang lain tidak se ekstreem itu. Malik Fadjar, seperti yang dikutip oleh Ismawan dalam money politics Pengaruh Uang dalam Pemilu, tidak mau secara tegas mengatakan hukum praktik money politics haram. Dia mengaku sulit mengatakan hukumnya dengan dalil-dalil yang jelas berkaitan langsung dengan soal ini (Ismawan, 1999:2). Ketidakpastian hukum ini menjadi salah satu penyebab maraknya praktik money politics di berbagai kota pada pileg.

Praktek politik uang di kota Malang pada pemilu periode lalu dapat terlihat jelas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum terutama pemilihan umum legislatif dan pemilihan kepala daerah. Khususnya pemilihan legislatif laporan-laporan dari masyarakat, pemantau pemilu, pengawas pemilu bahwa banyak calon legislatif mempengaruhi Perolehan suara dengan menyerahkan uang dalam jumlah tertentu kepada pemilih supaya dapat memilih kandidat tersebut. Selain menyerahkan uang tunai mereka juga memberikan uang secara tidak langsung dalam bentuk bantuan fisik seperti pembuatan jalan, pengerjaan tempat ibadah, dan lain sebagainya. Politik uang makin masif baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Melihat kenyataan bahwa praktik money politics telah begitu melekat dalam kehidupan masyarakat, mulai dari tingkat bawah hingga atas, maka persoalan yang pelik ini harus disikapi dengan serius. Persoalan yang terkesan remeh namun memiliki implikasi negatif yang sangat besar bagi perkembangan demokrasi dan penegakan hukum (supremacy) di Indonesia. Money politics membuat proses politik menjadi bias. Akibat penyalahgunaan uang, pemilu sulit menampakkan ciri kejujuran, keadilan serta persaingan yang fair. Pemilu seperti itu akhirnya menciptakan pemerintah yang tidak tidak memikirkan nasib dan kesejahteraan rakyat.


Fenomena Money Politics
Fenomena Money Politik atau Politik Uang di Indonesia seakan sudah menjadi sesuatu yang wajar, bahkan menjadi suatu keharusan. Idealnya seorang yang dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai seorang bintang dalam suatu partai politik untuk mengikuti suatu pemilihan legislatif ataupun eksekutif haruslah memiliki bekal pengetahuan dan pengamalaman politik bukan hanya sekedar terkenal dan memiliki dompet tebal. Akan kemana Indonesia ini untuk kedepannya tentulah ditentukan oleh pemimpinnya. Merupakan suatu kemunduran untuk Indonesia apabila para pemimpin kita hanyalah seorang pemimpin karbit-an yang hanya muncul apabila pemilihan mendekat dan menghilang ketika pemilihan telah usai.

Money politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam buku kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok.Menurut pakar hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, definisi money politic sangat jelas, yakni mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi. Yusril mengatakan, sebagaimana yang dikutip oleh Indra Ismawan (1999) kalau kasus money politic bisa di buktikan, pelakunya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana biasa, yakni penyuapan. Tapi kalau penyambung adalah figur anonim (merahasiakan diri) sehingga kasusnya sulit dilacak, tindak lanjut secara hukum pun jadi kabur. Secara umum money politic biasa diartikan sebagai upaya untuk mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan money politic sebagai tinadakan jual beli suara pada sebuah proses politik dan kekuasaan.Secara umum money politic biasa diartikan sebagai upaya untuk mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan money politic sebagai tindakan jual beli suara pada sebuah proses politik dan kekuasaan. Di dalam pemilihan umuum atau PEMILU ada beberapa praktik tindakan money politic misalnya;

a. Distribusi sumbangan, baik berupa barang atau uang kepada para kader partai, penggembira, golongan atau kelompok tertentu,

Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2003 mengenai masalah dana kampanye telah ditentukan maslah dana kampanye pada pasal 43 antara lain;

1) Dana kampanye dapat diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mencalonkan, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat dan meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta

2) Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye.

3) Sumbangan dana kampanye dari perseorangn tidak boleh lebih dari Rp 100.000.000,- dan dari badan swasta tidak boleh lebih dari Rp 750.000.000,-

b. Pemberian sumbangan dari konglomerat atau pengusaha bagi kepentingan partai politik tertentu, dengan konsesi-konsesi yang ilegal,

c. Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan dan atau mengundang simpati bagi partai poltik tertentu (Sumartini, 2004).

Ada beberapa macam-macam bentuk pemberian uang dari kandidat kepada anggota dewan yang terlibat dengan politik uang (Money Politics). Macam-macam itu adalah sebagai berikut:

1. Sistem ijon.

2. Melalui tim sukses calon.

3. Melalui orang terdekat.

4. Pemberian langsung oleh kandidat.

5. Dalam bentuk cheque.

Akan tetapi tidak banyak juga Money Politics ini yang tidak berhasil pada akhirnya dalam masalah pembelian suara pemilih maupun dari anggota dewan (DPRD). Ada bebarapa faktor yang membuat hal ini terjadi, yaitu:

1. Adanya hubungan keluarga dan persahabatan.

2. Bakal calon bersikap ragu-ragu.

3. Adanya anggota yang terlanjur mempunyai komitmen tersendiri.

4. Adanya anggota yang dianggap opportunis.

Ciri khas demokrasi adalah adanya kebebasan (freedom), persamaan derajat (equality), dan kedaulatan rakyat (people’s sovereghty). Di lihat dari sudut ini, demokrasi pada dasarnya adalah sebuah paham yang menginginkan adanya kebebasan, kedaulatan bagi rakyatnya yang sesuai dengan norma hukum yang ada.

Dengan demikian adanya praktik Money Politics berarti berdampak terhadap bangunan, khususnya di Indonesia berarti prinsi-prinsip demokrasi telah tercemari dalam praktek politik uang. Suara hari nurani seseorang dalam bentuk aspirasi yang murni dapat dibeli demi kepentingan. Jadi pembelokan tuntutan bagi nurani inilah yang dapat dikatakan kejahatan.

Sisi etika politik yang lainnya adalah pemberian uang kepada rakyat dengan harapan agar terpilihnya partai politik tertentu berimbas pada pendidikan politik, yaitu mobilisasi yang pada gilirannya menyumbat partisipasi politik. Rakyat dalam proses seperti ini tetap menjadi objek eksploitasi politik pihak yang memiliki kekuasaan.

Timbulnya kesenjangan sosial dengan adanya money politic antara si kaya dengan si miskin karena hanya orang-orang yang memiliki duit yang dapat menjabat di pemerintahan dan karena tidakadanya kemampuan politik yang bagus akan timbul masalah-masalah seperti korupsi.

Jika Money Politics terus terjadi, dapat dipastikan bahwa dunia politik akan menjadi semakin rusak. Demokrasi prosedural hanya akan menjadi lahan bagi kaum medioker, yaitu mereka yang tidak memiliki prestasi memadai, untuk meraih kekuasaan. Bahkan sangat mungkin demokrasi prosedural akan dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki hasrat tak terbendung dan kerakusan untuk menguasai harta kekayaan negara. Karena itu, segala macam cara kemudian mereka lakukan untuk memperoleh kekuasaan. Dan kekuasaan itu nantinya akan digunakan untuk mengembalikan uang yang telah digunakan untuk memperoleh kekuasaan itu. Bahkan ia akan digunakan untuk mendapatkan kekayaan dengan jumlah yang berlipat-lipat. Karena itulah, Money Politic harus dianggap sebagi kejahatan besar dalam politik yang harus dilawan dan dienyahkan secara bersama- sama.

Untuk melawan praktik Money Politic, diperlukan para politikus sejati yang benar-benar memahami bahwa pengertian politik adalah seni menata negara dan tujuannya adalah menciptakan kebaikan bersama agar rakyat lebih sejahtera. Politik memerlukan orang-orang baik, memiliki keunggulan komparatif dalam artian memiliki kompetensi, dan sekaligus juga memiliki keunggulan kompetitif. Sebab, kebaikan dalam politik perlu diperjuangkan sampai ia tertransformasi ke dalam kebijakan-kebijakan politik negara. Beberapa pihak-pihak yang turut berperan dalam melakukan perubahan- perubahan politik adalah negara, dinasti, kelas sosial, elite dari berbagai golongan, kelompok generasional (khususnya generasi muda), kelompok etnis dan budaya.

Negara disini dapat berperan mengurangi praktik money politic dengan menegakkan hukum dengan merata dan membuka lapangan pekerjaan pekerjaan seluasnya. Demikian keluarga sebagai pranata awal dan paling penting dalam proses sosial, bagaimana orang tua dapat memberikan sosialisasi kepada anak mengenai pentingnya hidup bernegara yang baik dan menekankan makna kejujuran.

Sekolahpun dapat menjadi media sosialisasi bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi bahaya praktek money politik karena mengingat media sosialisasi sekolah lebih luas daripada di dalam keluarga. Disini para generasi dapat dipersiapkan sejak dini untuk menjadi penguasa pemerintahan yang bersih di kemudian hari.

Media massa juga memiliki peran aktif dalam kehidupan masyarakat sekarang, dimana media massa merupakan media sosialisasi yang kuat dalam membentuk keayakianan baru.

Faktor Penyebab Masyarakat tidak Menolak Politik Uang
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi masyarakat kelas bawah bersedia menerima dan terlibat dalam praktik money politis, antara lain yaitu : faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor tradisi, dan faktor kesempatan.Secara ekonomis dalam jangka pendek praktik money politics dapat membantu masyarakat kalangan kelas bawah yang turut mencicipi. Namun tidak menutup kemungkinan semua tujuan jangka pendek yang bersifat ekonomi tersebut dapat mengorbankan tujuan jangka panjang yaitu untuk mewujudkan negara demokrasi dan meningkatkan moralitas bangsa menjadi lebih baik. Dari hasil wawancara dengan kedelapan informan telah diperoleh suatu pemahaman dan penjelasan secara mendalam bahwa sebenarnya masyarakat kelas bawah tidak tahu akan dampak buruk yang dapat ditimbukan oleh money politics tetapi praktik tersebut masih dilestarikan sampai sekarang. Ada akibat karena ada sebab, begitu juga permasalah yang satu ini, pasti ada penyebab atau latar belakang dari masih dilestarikannya money politics di setiap Pemilihan Umum Legislatif walaupun telah mencoreng esensi nilai-nilai demokrasi. Tentu saja pasti ada alasan mengapa masyarakat bersedia menerima uang atau materi lainnya yang diberikan oleh salah satu calon yang tidak bertanggung jawab tersebut. Tentunya hal itu tidak pernah jauh dari kodrat manusia yang tidak pernah cukup, pada kenyataannya memang manusia sangat menyukai uang sebab itulah kebutuhan pokok manusia dalam hidupnya.

Pertama, Faktor Ekonomi Ternyata sebagian masyarakat kelas bawah selalu mengharapkan ajangPemilihan umum karena dapat membantu mereka secara ekonomi. Tingkat kesadaran politik mereka yang rendah secara tidak langsung dapat mempengaruhi pilihan mereka dalam menyalurkan suara. Hal itu tidak lepas dari kenyataan bahwa seseorang yang mapan secara finansial atau ekonomi mempunyai banyak waktu luang untuk memikirkan masalah politik dibandingkan seseorang yang mempunyai masalah ekonomi yang kesehariannya dihabiskan dengan hanya memikirkan masalah mencari makan dan menjaga kelangsungan hidup saja.


Kedua, Faktor Pendidikan, Tingkat pendidikan seseorang secara langsung dapat mempengaruhi partisipasi politik dan kesadaran politiknya. Dengan tingkat pendidikan yang lebih baik, seseorang dapat berpikir logis dan memandang suatu masalah secara mendalam dan lebih terstruktur, termasuk pada masalah pemilihan calon Legislatif. Berbeda dengan masyarakat kalangan kelas bawah yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah cenderung mengabaikan dan buta akan masalah politik. Hal itu berhubungan dengan faktor ekonomi seseorang, jika seseorang tersebut dikatakan memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka seseorang tersebut tidak dapat mengusahakan untukmemiliki tingkat pendidikan yang tinggi akibatnya kurangnya pengetahuan yang dimiliki.

Pendidikan sangat penting dalam faktor penyebab masyarakat menerima money politics yang dilakukan oleh salah satu calon Legislatif. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka masyarakat mempunyai pengetahuan yang luas dan dengan pengetahuan masyarakat yang luas dapat membantu untuk membedakan mana yang baik dan tidak, mana yang salah dan benar sehingga setiap melakukan tindakan selalu menggunakan pertimbangan secara rasional begitu pula dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Legislatif dengan memilih calon yang berkompeten dan berkualitas dalam menjalankan pemerintahan Kelurahan.

Ketiga, Faktor Tradisi, Kebiasaan membagi-bagikan uang atau sembako itu, memang sulit untuk dihilangkan dan dijauhkan dari kehidupan masyarakat, karena hampir semua masyarakat kita sudah terbiasa pada fenomena money politics saat menjelang Pemilihan Legislatif. Masyarakat beranggapan setiap kali menjelang perebutan kekuasaan maka pada saat itu pula tradisi yang sejak dulu dilestarikan itu harus ada. Money politics sudah menjadi tradisi turun-temurun atau budaya disetiap ajang Pemilihan Legislatif dari dahulu hingga sekarang. Jika tidak ada justru menurut masyarakat hal itu menyimpang dari kebiasaan yang sudah ada di tengah masyarakat sejak dulu hingga sekarang.

Keempat, Faktor Kesempatan. Praktik money politics pada Pemilihan Legislatif tidak dapat terjadi jika tidak ada kesempatan bagi pelakunya dan bagi penerima, dimana pemberi membelisuara dengan bantuan uang yang dimilikinya sedangkanpenerima menerima uang sebagai tambahan dalam mencukupi kebutuhannya. Ajang money politics dijadikan sebagai bisnis yang saling menguntungkan tanpa berpikir resiko dan dampak buruk yang nantinya ditimbulkan oleh money politics tersebut. Terjadinya money politics tentu saja bisa disebabkan kurang tegasnya hukum di Indonesia. Walaupun aturan ini terlarang tetapi masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, hal ini bisa membuktikan bahwa memang hukum di Indonesia masih kurang di tegakkan. Sampai saat ini belum ada tindakan yang signifikan terhadap pelanggaran- pelanggaran tersebut, bahkan seakan-akan legal-legal saja.

Jika dihubungkan antara makna money politics dengan faktor yang menyebabkan masyarakat kelas bawah bersedia menerima money politics menjelang Pemilihan Legislatif dapat dibagi menjadi tiga kategorisasi :

Pertama, Ekonomi. Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi dalam keberlangsungan hidupnya. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Jumlah kebutuhan seseorang yang satu selalu berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain. Manusia selalu melakukan segala cara untuk dapat mencukupi kebutuhan ekonominya, baik itu bekerja dengan keras maupun dengan melakukan perbuatan- perbuatan yang menyimpang dari aturan.

Apabila tingkat pendidikan seseorang itu tinggi, maka tingkat kesadaran politiknya juga meningkat. Hal tersebut dikarenakan orang yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi akan memiliki pengetahuan yang luas, sehingga dalam menyalurkan aspirasinya pada Pemilihan Legislatif akan dapat mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki oleh setiap calon Legislatif, berbeda dengan masyarakat kelas bawah yang memiliki tingkat pendidikan dan kesadaran politik rendah.

Kedua, Tradisi atau Budaya Tradisi atau budaya dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan dari sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, suatu negara, kebudayaan, waktu, dan agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi atau perilaku tertentu yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun lisan, karena tanpa adanya ini suatu tradisi dapat punah bahkan hilang.

Seperti halnya pada masyarakat kalangan kelas bawah yang selalu membudayakan dan melestarikan praktik money politics dalam setiap ajang Pemilihan Legislatif. Masyarakat cenderung terbiasa untuk melakukan apa yang sudah ada di masyarakat karena sudah dilestarikan dari waktu ke waktu setiap menjelang Pemilihan Legislatif. Adanya manfaat dan keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat kelas bawah walaupun sesaat membuat mereka terbiasa untuk terus melestarikan. Jika dalam suatu Pemilihan Legislatif tidak ada praktik money politics maka akan dirasa menyimpang dari budaya yang sudah ada.

Faktor kebiasaan juga berperan dalam budaya praktik money politics yang dilakukan oleh salah satu calon Legislatif dalam proses menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif, yang seakan sudah menjadi rahasia umum dimana bagi masyarakat calon yang memiliki kemampuan secara ekonomi sangat berpeluang untuk menduduki jabatan tertinggi ditingkat Kelurahan, sementara bagi mereka yang memiliki sumber daya manusia bagus dan memiliki kompetensi yang memadai tapi tidak punya modal uang yang banyak dengan sendirinya akan tersisihkan. Praktik ini sulit dihilangkan karena masyarakat sudah terbiasa sejak dahulu.

Ketiga, Balas Budi, Kehidupan ini dapat menjadi sulit jika kita berhutang budi dengan orang lain, karena hutang budi seperti kata pribahasa, “hutang emas dapat di bayar, namun jika hutang budi di bawa sampai mati”. Maka tidak heran jika banyak orang yang ingin membalas budi kepada orang lain yang sudah menolongnya. Seseorang yang kesulitan dalam hidupnya akan merasa terbantu jika ada seseorang yang bersedia membantunya walaupun ada maksud yang tersembunyi dibalik pertolongannya tersebut. Tidak menutup kemungkinan seseorang yang dibantu tersebut akan melakukan segala cara untuk membalas kebaikan orang yang menolongnya.

Pemaknaan yang dibangun oleh masyarakat kelas bawah dalam hidupnya mengenai money politics juga masuk pada kategorisasi balas budi, pemaknaan tersebut antara lain : pemaknaan sebagai ajang balas budi, pemaknaan sebagai perjanjian kerjasama/kontrak, dan pemaknaan sebagai ajang tolong-menolong. Tentunya terdapat berbagai faktor yang menyebabkan masyarakat kelas bawah memiliki pemaknaan tersebut, faktor-faktor tersebut antara lain meliputi : faktor pendidikan, faktor tradisi, dan faktor kesempatan.

Tingginya tingkat pendidikan seseorang dapat berpengaruh secara langsung pada tindakan yang akan dilakukan. Dengan tingkat pendidikan yang lebih baik, seseorang dapat berpikir logis dan memandang suatu masalah secara mendalam dan lebih terstruktur. Akibatnya segala perilaku yang akan ditampilkan akan didasarkan pada pilihan yang sesuai dengan pemikiran secara mendalam apakah itu benar atau salah. Maka jika pengetahuan masyarakat tinggi akan money politics tidak akan muncul pemaknaan seperti itu, begitu pula sebaliknya.

Adanya kebiasaan dalam masyarakat juga sulit untuk menjauhkan praktik ini pada setiap menjelangPemilihan Legislatif. Yang terpenting dalam pikiran mereka hanyalah dapat tercukupinya kebutuhan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan satu sama lain (simbiosis mutualisme). Apapun akan mereka lakuakan demi membalas budi orang yang sudah membantuya walaupun dengan memberikan hak pilihnya saat Pemilihan Legislatif berlangsung dan tidak mengedepankan pilihan sesuai dengan kompetensi setiap calon. Ajang money politics dijadikan sebagai bisnis yang saling menguntungkan tanpa berpikir resiko dan dampak buruk yang nantinya ditimbulkan oleh money politics tersebut.

Terjadinya money politics tentu saja juga bisa disebabkan kurang tegasnya hukum di Indonesia. Walaupun aturan ini terlarang tetapi masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, hal ini bisa membuktikan bahwa memang hukum di Indonesia masih kurang di tegakkan. Hal tersebut menunjukkan faktor kesempatan juga berpengaruh disini. Sampai saat ini belum ada tindakan yang signifikan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, bahkan seakan-akan halal- halal saja untuk dilakukan. Masyarakat cenderung memanfaatkan peluang yang ada sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan.



Saran
Kita sebagai generasi penerus bangsa sepatutnya, sewajarnya, dan seharusnya menjauhi tindakan-tindakan money politics yang cacat hukum, sehingga kedepan negara Indonesia akan menjadi negara yang adil dan makmur karena kita harus menjadi warga negara yang cerdas dan baik

Perlunya penegakan hukum di Indonesia yang lebih tegas karena itulah yang akan membuat demokrasi berjalan sesuai kaidahnya dan perlunya penyuluhan pendidikan politik kepada masyarakat terutama pada masyarakat kelas bawah yang buta akan masalah politik untuk memilih berdasarkan hati nurani.


Referensi
Agustino, Leo, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)

Alexander, Herbert E, Financing Politics, Politik uang dalam Pemilu Presiden Secara Langsung, Pengalaman Amerika Serikat, (Terj). Yogyakarta: Narasi, 2003

Duncan, Hugh Dalziel, Sosiologi Uang, Terj. 1997

Garna, Judistira, Ilmu-Ilmu Sosial, Dasar Konsep dan Posisi, Bandung : Primako Akademika, 2001

Ismawan, Indra, Money Politics Pengaruh Uang Dalam Pemilu, Yogyakarta: Media Pressindo, 1999

Mas’udi, Masdar Farid, Problematika dan Kebutuhan Membangun Fiqih Anti Korupsi, dalam Burhan A.S, Waidl, Bandi Ismail (edt), Korupsi di Negeri Kaum Beragama, Jakarta:P3M, 2004.

Lomulus, Johny, “Sikap Pemilih terhadap Pasangan Calon Menjelang PILKADA Langsung di Kota Bitung,” dalam Demokrasi Mati Suri, Jurnal Penelitian Politik Vol. 4 No. 1 2007, LIPI. .

Patrick Jimrev Rimbing Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNSRAT, MONEY POLITICS DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF DI KOTA MANADO TAHUN 2014



Selasa, 13 November 2018

Netralitas ASN dan ancaman pidana


Netralitas ASN dan ancaman pidana

kalau mereka terbukti melanggar Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu, terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta

Semarang (ANTARA News) - Calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden/wakil presiden beserta tim suksesnya perlu menjaga netralitas aparatur sipil negara dengan tidak melibatkan mereka selama masa kampanye yang akan berakhir 13 April 2019.

Siapa saja yang dimaksud aparatur sipil negara (ASN) itu? Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menerangkan bahwa "aparatur sipil negara" adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Netralitas mereka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 merupakan keharusan. Jika tidak, bakal berujung pada sanksi administrasi dan pidana. Hal ini tidak perlu terjadi, apalagi mereka menjadi tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, ASN harus taat dan patuh serta mengindahkan netralitasnya sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No.7/2017 tentang Pemilu, kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jateng H.M. Iqbal Wibisono.

Agar ASN tidak menjadi bagian dari masalah dan tidak dianggap pelanggar undang-undang, menurut Iqbal, semestinya Pemerintah atau organisasi yang mewadahi PNS, seperti Korpri dan PGRI, harus memberikan sosialisasi secara intensif tentang netralitas ASN kepada  aparaturnya.

ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus menjaga netralitas. Mereka tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam politik praktis atau dukung-mendukung calon anggota legislatif maupun kontestan Pemilu Presiden 2019.

Jika mereka tetap menjaga kenetralan, kemungkinan kecil terjadi dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2019 di Jawa Tengah, sebagaimana rilis yang disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Rofiuddin kepada Antara, Senin (12/11).

Menurut Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng itu, sejak masa kampanye 23 September 2018 hingga sekarang sudah ada delapan kasus dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN di beberapa kabupaten/kota di daerah ini.

Dari dugaan pelanggaran itu, empat kasus di antaranya dinyatakan sudah terbukti adanya pelanggaran UU ASN, sedangkan empat kasus lainnya masih dalam penanganan. Selain soal netralitas ASN, ada juga lima kasus dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik.

Rekomendasi Bawaslu
Untuk empat kasus ketidaknetralan ASN yang terbukti, Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ASN bersangkutan diberi sanksi. Dari empat yang sudah direkomendasikan, KASN baru mengeluarkan sanksi untuk seorang ASN di Kabupaten Brebes.

Empat kasus ketidaknetralan ASN yang masih dalam penanganan, kini sedang diusut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di masing-masing kabupaten/kota.

Kasus ketidaknetralan ASN yang dinyatakan sudah terbukti itu, kata Rofiuddin, terjadi dalam berbagai peristiwa. Misalnya di Brebes, ada seorang ASN guru mem-"posting", "caption", dan pembagian kiriman di lini masa akun media sosial yang kontennya mengarah ke dukungan politik praktis tertentu.

Kasus di Klaten, seorang ASN terlibat dalam acara deklarasi pemenangan salah satu calon anggota legislatif. ASN tersebut sudah diperiksa Bawaslu Kabupaten Klaten. ASN itu mengakui secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden.

Selanjutnya, di Sukoharjo, ada ASN yang terlibat dalam acara kegiatan kampanye yang diadakan salah satu partai politik. Berikutnya, di Boyolali, seorang ASN mengajak untuk memilih calon anggota legislatif tertentu dalam acara pertemuan rutin Ikatan Guru TK (IGTK)
kecamatan.

Sementara itu, dugaan pelanggaran ASN yang masih dalam pengusutan, antara lain, dua kasus ASN di Purworejo. Ada dugaan seorang pejabat melakukan tindakan menguntungkan politik tertentu dengan cara membuat grup WhatsApp, fasiitasi tempat pertemuan, dan mengadakan rapat untuk mendukung salah satu calon anggota DPR RI.

Seorang ASN di Kota Salatiga diduga terlibat dalam pembuatan dan pemasangan iklan untuk salah satu calon anggota DPR RI.

Kasus lain yang hingga sekarang masih ditangani Bawaslu terkait dengan dugaan tindak menguntungkan seorang pejabat negara dengan cara ada alat peraga kampanye (APK) dipasangi fotonya karena anaknya ikut mencaleg. Kejadian ini terjadi di Wonosobo.

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng Rofiuddin.

Larang Buat Keputusan
Rofiuddin mengingatkan para pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye.

Mereka juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Selain kasus ketidaknetralan ASN, jajaran Bawaslu di Jateng menemukan pula dugaan pelanggaran di Purworejo, Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Demak.

Di Purworejo, ditemukan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu pada kegiatan reses anggota legislatif. Kegiatan reses yang harusnya untuk menyerap aspirasi, kata Rofiuddin, malah untuk kampanye.
Di Sukoharjo, ditemukan adanya mobil dinas pelat merah untuk menjemput seorang caleg dan
mobil tersebut diparkir di lokasi kampanye.

Temuan di Kabupaten Magelang, kasus dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik yang dilakukan oleh seorang caleg. Dugaan pelanggaran serupa juga terjadi di Kota Pekalongan dan Demak.
Bawaslu Provinsi Jateng tak henti-hentinya mengingatkan ASN agar selalu menjaga sikap netral dalam Pemilu 2019. Sesuai amanat UU Pemilu dan UU ASN, para abdi negara itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Jika ASN nekat tidak netral, bisa dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Misalnya, kalau mereka terbukti melanggar Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu, terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.*


Kalau caleg saja bisa mantan napi, kenapa kita harus bikin SKCK untuk melamar kerja

Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK untuk Persyaratan CPNS?

Sepuluh juta orang diperkirakan akan berkompetisi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Mereka akan memperebutkan 238 ribu posisi CPNS yang akan dibuka di pusat dan daerah.
Para calon CPNS ini pun menyiapkan SKCK yang diperkirakan akan menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi abdi negara. Akibatnya, dalam beberapa waktu terakhir permintaan SKCK meningkat tajam.

SKCK dibuat berdasarkan catatan kepolisian dan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan.

Isinya: "Bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun". Surat ini berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang lagi jika diperlukan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tarif membuat SKCK adalah Rp30.000.

"Uangnya tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Kompas.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda sesuai alamat KTP pemohon.

"Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata dia.

Ada juga kantor polisi yang melakukan inovasi dengan pembuatan SKCK secara online, kemudian surat dapat diantar dengan ojek online.

Badan Kepegawaian Negara sendiri meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat SKCK.

"Seharusnya masyarakat tidak terburu-buru, berkas seperti SKCK baru dibutuhkan saat peserta sudah dinyatakan berhasil melalui semua tahapan tes," kata Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko kepada Tribun News.

Tak hanya sebagai salah satu syarat menjadi PNS, SKCK juga dipakai sebagai syarat mendapatkan pekerjaan lainnya.


"Kenapa harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"

Pekan lalu, Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat, di pemilihan umum 2019.

Juru bicara MA, Suhadi, menjelaskan larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi caleg, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Warganet pun bertanya-tanya, "Kalau caleg saja bisa mantan napi, kenapa kita harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"


OPINI: Caleg Koruptor? Jangan Dipilih


Berdasarkan data KPK, sebanyak 205 anggota dilevel DPR-RI dan DPRD terjerat kasus korupsi, 19 gubernur dan sebanyak 83 orang bupati dan wali kota. Demi terwujudnya calon legeslatif (caleg) yang bersih dan berintegritas, peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang larangan caleg bagi napi koruptor perlu kita dukung. Tindakan heroik KPU dalam membangun regulasi tersebut berperan sebagai filter mencari pemimpin yang ideal bagi rakyat Indonesia.

Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tidak hadir dari ruang hampa. Sebagai lembaga independen, KPU bersifat self legulatory body. Artinya, KPU memiliki kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri tatkala undang-undang kekurangan untuk mengatur hal-hal yang bersifat substantif. Peraturan ini dilegasi atas perintah Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD pasal 58 ayat 3 yang berbunyi bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut melalui peraturan KPU”.

Pendapat pro kontra mulai memenuhi gelagat media. Mereka yang menolak peraturan ini, sebut saja dia adalah sosok yang bersembunyi di balik Perpu. Dengan dalil bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan dirinya, termasuk juga mengajukan dirinya sebagai caleg. Mereka terus teriak-teriak dan menjatuhkan bahwa KPU tidak tau prosedur. Mereka mengatakan KPU telah mencekal “hak politiknya” sebagai warga negara.

Berbicara mengenai hak, kita bisa membuka kembali konfensi hak asasi manusia soal civil and political rightsyang menegaskan, bahwa ada 9 poin yang menyatakan kapan pembatasan hak itu bisa dilakukan. Salah satunya ialah “demi menjaga moral masyarakat”. Seorang pemimpin yang telah diberikan kepercayaan dalam mengatur dan mewujudkan cita-cita rakyat justru membelot melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Mereka menghianati dengan memakan hak rakyat melalui tindakan korupsi, dan tanpa rasa malu sekarang mau mencalonkan sebagai wakil rakyat lagi. Atas kelakuan “keji” tersebut, salahkah apabila KPU melarang? Tentunya KPU lebih berhak mengatur siapa yang pantas dan layak menjadi wakil rakyat.

Memutus Rantai

Hari-hari ini, marwah bangsa Indonesia benar-benar diuji. Penetapan KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi adalah satu diantara rentetan bencana yang mencederai moral rakyat Indonesia. Pasalnya, selepas kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret nama Setya Novanto dan kasus korupsi dana PLTU yang menyeret Idrus Marham, kini, seluruh rakyat Indonesia harus bertubi-tubi menelan bencana korupsi yang dipertontonkan oleh politisi. Tidak main-main, sebanyak 41 orang anggota DPRD Kota Malang dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka.

Sosok pemimpin bermental koruptor harus diberantas dari demokrasi Indonesia. Presiden Joko Widodo melalui “Revolusi Mental” harus berani meneken peraturan KPU No 20 Tahun 2018 sebagai upaya memberangus para koruptor. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan ancaman sanksi dan pendidikan anti korupsi. Setegas dan sekejam apapun ancaman jika para pemimpin bermental koruptor pasti juga akan korupsi. Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 adalah upaya untuk menutup keburukan para koruptor agar tindakan korupsi tidak terulang kembali.

Dalam Islam kita bisa temui konsep istinbat hukum yang berbunyi “Sadz Dariah”. Istilah ini diartikan oleh Abdul Wahab Khallaf dalam bukunya yang berjudul “Ushul Fiqh” sebagai upaya menutup hal-hal yang bisa mengakibatkan seseorang melakukan keburukan. Seperti halnya menutup diri dengan memberi kesempatan kepada caleg mantan napi koruptor.

Sebagai aktivis yang menyuarakan pemberantasan korupsi, tentunya kita berharap bahwa peraturan KPU No 20 Tahun 2018 di sah-kan dan diterima oleh segenap pihak. Agar upaya dalam memberantas bibit-bibit koruptorbisa diminimalisir. Pun, pada akhirnya pemerintah melalui putusan Mahkamah Agung pada kamis 13 september 2018 menolak dan tanpa rasa malu memberikan kesempatan kepada bakal caleg mantan napi koruptor.

Data KPU menunjukkan bahwa pemilihan calon legeslatif mendatang ada tambahan 15 kursi di DPR-RI dan puluhan kursi DPRD. Sebanyak 7.796 caleg telah terdaftarkan oleh 16 parpol. Termasuk bakal caleg perempuan (40,32%). Ironisnya, para calon yang terdaftar banyak didominasi oleh narapidana koruptor”. Nasi sudah menjadi bubur. Putusan mahkamah agus sudah final. Mantan napi koruptor sah secara konstitusional berhak mendaftarkan diri sebagai calon legeslati.(Harian-Bhirawa)

Salah satu upaya yang harus kita gerakkan secara massif adalah “jangan memilih dia (red:Koruptor)”. Kita pilih caleg yang bersih. Caleg yang belum memiliki riwayat tindakan korupsi dan tindakan kriminal lainnya. Dan ini merupakan bentuk partisipasi kita sebagai warga negara untuk memberangus korupsi. Meskipun “wajah baru” belum bisa menjamin apakah nantinya ia tidak korupsi. Tapi setidaknya pilihan ini lebih baik dan rasionalis.

Dalam panggung perhelatan Pileg kini, semoga sosok pemimpin profetik yang menjadi harapan rakyat bisa terwujud. Sosok pemimpin yang dikatakan oleh Syeikh Abdul Qadir al-Jailani dengan kualitas tiga insan cita. Yaitu, Ilmul Ulama; “seorang pemimpin yang memiliki keilmuan tinggi’, Hikmatul Hukama;”seorang pemimpin yang memiliki sifat kebijaksanaan, tegas, dan adil”, Siasatul Mulk Wal Malak; “seorang pemimpin yang memiliki kemampuan manejerial kuat dalam membangun dan memajukan negara”. Dengan kualitas demikan, semoga pemimpin generasi selanjutnya, terpilih sebagai pemimpin yang anti korupsi. Sehingga terciptalah masyarakat yang sejahtera dan penuh dengan pengampunan Tuhan YME. Wa Allahu a’lam bi al showamb. (*)



Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2018/09/19/opini-caleg-koruptor-jangan-dipilih.




SAINTE LEAGUE ...Cara Penghitungan Pileg 2019 Untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI

Berapa Suara jadi Anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota ? Begini Cara Penghitungan Pileg 2019 17 April 2019 menjadi hari pencobl...