Pencopotan APK itu di antaranya tersebar di Jl Ir Soekarno Desa Mojorejo, Jl Ir Soekarno Desa Beji, Jl Raya Pandanrejo Desa Pandanrejo, dan sebagian titik lainnya di Desa Giripuno dan Desa Sidomulyo.
Selain disebabkan tidak ada koordinasi dengan partainya, pemasangan APK juga dilakukan di sembarang tempat. Antara lain dipasang di pohon, tiang telepon, tiang listrik, hingga fasilitas umum. “Selain di sana, yang jelas-jelas dilanggar karena memasang di sekolah dan fasilitas umum,” ujar Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman.
Sebelum dilakukan tindakan pencopotan lanjut Rochman, pihak Bawaslu telah mengirimkan surat ke KPU Kota Batu. Yang kemudian KPU Kota Batu telah mengirimkan surat kepada partai tersebut. Akan tetapi dari partai yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. “Sehingga kami Bawaslu berhak untuk mencopot APK tersebut,” ujarnya, Jumat (9/11/2018).
APK yang dicopot itu jumlahnya mencapai puluhan. Puluhan APK itu terdiri dari banner, baliho, stiker, hingga spanduk. Dia menambahkan pemasangan APK ini harus dilakukan dengan berkoordinasi kepada partai. Sebab APK caleg itu harus dari partai masing-masing. “Jadi bukan dari perseorangan harus dari partai. Jadi ketika ada pemasangan APK kami pasti berkoordinasi dengan partai,” jelas mantan guru SMKN 3 Batu ini.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar