Kamis, 02 Mei 2019

SAINTE LEAGUE ...Cara Penghitungan Pileg 2019 Untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI


Berapa Suara jadi Anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota ? Begini Cara Penghitungan Pileg 2019
17 April 2019 menjadi hari pencoblosan Pemilu 2019. Mungkin belum semua orang paham cara hitung perolehan kursi DPRD 2019 Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Begitu juga cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. 
Pada tahun 2014 penentuan kursi dilakukan dengan memakai metode Quote Harre atau BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Sedangkan pada pemilu 2019 menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai. 

Pemilu tahun 2014 dikenal Sistem Quote Harre dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP). BPP digunakan untuk menetapkan suara sesuai dengan jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang ada di suatu dapil.

Metode ini cenderung merugikan partai besar dikarenakan hak untuk mendapat kursi secara maksimal harus terlempar pada partai bersuara kecil dikarenakan asas pembagian pemilih tersebut. Sedangkan metode Saint League Murni, digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos. Dalam konteks sejarah teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Secara regulasi itu tertera dalam Pasal 415 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan. Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.

Cara Menghitung Perolehan Suara
Lalu bagaimana cara menghitung porolehan kursi tersebut?
Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.

Misalkan Dapil X tersedia 5 kursi, kemudian memeringkatkan perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil.

Berikut simulasinya dan gambarannya 
Misal
Partai A mendapat total 50.000 suara
Partai B mendapat 35000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 15.000 suara
Partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.

1. Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu)

Dengan simulasi secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000
Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000
Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.

2. Kemudian Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.
Secara rinci yakni
Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666

Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000
Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 35.000 suara terbanyak hasil pembagian.

3. Selanjutnya Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B sudah mendapatkan kursi maka akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C, D dan akan dibagi dengan angka 1 kembali.
Secara rinci yakni 
Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666
Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666
Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi Ketiga adalah Partai C dengan perolehan 20.000 suara terbanyak hasil pembagian.

4. Lanjut Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C yang telah mendapatkan satu kursi masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D dan E akan tetap dibagi 1.
Secara rinci yakni 
Partai A total suara 50.000 dibagi 3 mendapatkan 16.666 suara
Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666
Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000

Maka yang mendapatkan kursi Keempat adalah Kembali Partai A dengan perolehan 16.000 suara terbanyak hasil pembagian.

5. Cara Menentukan Kursi Kelima.
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.
Sementara Partai B, Partai C dibagi angka 3 sedangkan Partai D dan E tetap dibagi 1.
Secara rinci yakni
Partai A total suara 50.000 dibagi 5 mendapatkan 10.000 suara
Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666
Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5000.

Maka yang mendapatkan kursi Kelima adalah Partai D dengan perolehan 15.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Dengan demikian sudah habis pembagian kursi dapil X yang memiliki lima kursi tersebut.

Adapun rincian Partai A mendapatkan 2 Kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, Partai C Mendapatkan 1 Kursi, Partai D mendapatkan 1 Kursi dan Partai E tidak mendapatkan kursi (0).
Untung Ruginya
Ada beberapa pokok point yang penting dari perhitungan dengan metode ini yakni 
pertama
Semakin besar peroleh suara partai dengan jarak yang lebar dengan partai lain akan memungkinkan partai tersebut mendapatkan kursi lebih banyak dan partai kecil akan sulit mendapatkan kursi.
Kedua, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Setelah pembagian kursi dengan teknik Sainte Lague, selanjutnya siapa yang berhak menduduki kursi tersebut.
Berdasarkan regulasi yang ada calon anggota legislatif yang mendapatkan suara terbanyak berhak mendapatkan dan menduduki kursi perolehan partai tersebut.
Sebagai penutup tulisan singkat ini, metode Sainte Lague sebetulnya bisa menguntungkan semua parpol yang ada termasuk partai yang dianggap kecil asal mampu mendongkrak suara dan menyetarakan suara dengan partai besar.
Sosok Bacaleg tak bisa dipungkiri juga berpengaruh atas perolehan suara maupun kursi.
Parpol kecil jika Bacaleg memilih pengaruh suara sangat memungkinkan partai kecil mendapatkan kursi.
Sebaliknya partai besar jika Bacalegnya kurang berpengaruh sangat memungkinkan mendapatkan kursi minimilalis (1 kursi). Parpol besar maupun parpol kecil tetap berdirinya sama.(*)




Jumat, 01 Februari 2019

Kalau Eks Koruptor Boleh Menjadi Caleg, Apa Gunanya Ada SKCK?

Negeri ini memang amburadul dalam menerapkan peraturan. Hukum saling bertentangan, saling bertabrakan. Inilah akibat hukum yang bisa diperjualbelikan.
Polemik tentang eks koruptor yang boleh menjadi calon legislatif membuat saya geleng-geleng kepala. Secara logika sudah tidak masuk akal, bagaimana mungkin orang yang sudah menghisap duit rakyat boleh menjadi 'anggota yang mulia'?
Hal ini juga telah melanggar tatanan moral yang ada dalam masyarakat. Seorang mantan pesakitan bakal mulia kembali karena diberi jalan untuk ke arah sana. Ataukah memang sudah tidak ada lagi ukuran moral bagi para petinggi negeri.
Sebagai rakyat kecil, saya teringat bahwa untuk mendapatkan pekerjaan saja, kami harus menyertakan salah satu persyaratan. Antara lain adalah SKCK atau yang dahulu dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik.
Jika tidak membawa SKCK, bisa dipastikan bahwa lamaran kerja akan ditolak. Minimal berkas lamaran dikembalikan dan dilengkapi. Tidak ada satu instansi pun yang mau menerima mantan napi karena kuatir akan terjadi aksi kriminalitas.
Nah seingat saya, para calon anggota legislatif juga harus menyertakan SKCK sebelum memberikan berkas ke partai tempat bernaung. Lalu bagaimana dengan eks koruptor yang sudah mendekam di penjara dan menjalani mantan napi?
Majunya eks koruptor sebagai calon legislatif menyiratkan betapa bobroknya partai tersebut. Mereka tidak peduli dengan tatanan moral, hanya memikirkan kepentingan diri sendiri.
Mungkin penyebabnya adalah banyaknya setoran yang berasal dari calon legislatif eks koruptor. Perlu diingat, siapa saja yang menjadi pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif dari partai wajib menyumbang sekian persen dari penghasilan dia untuk partai.
Selain itu, nomor urut dalam pencalegan merupakan ajang bisnis jual beli partai. Siapa yang ingin nomor urut satu, tentu harga yang harus dibayar sangat tinggi. Hal inilah yang membuat praktik korupsi menjadi abadi.
Caleg yang mengeluarkan uang banyak dalam proses tersebut bakal mencari ganti pengeluarannya ketika terpilih sebagai pejabat. Satu satunya jalan adalah dengan korupsi. 
Karena itu boleh dikatakan bahwa partai adalah sumber munculnya koruptor. Mereka membuat proses pencalegan menjadi high cost.
Bagaimana dengan SKCK? Ah, apa pun bisa didapatkan asal berani mengeluarkan uang. Dalam hal ini , sangat memprihatikan bahwa lembaga hukum yang mengeluarkan SKCK tidak terlalu peduli apakah orang yang mengajukan permohonan SKCK benar benar orang baik.
Hanya saja kasihan lah rakyat kecil yang harus tunggang langgang mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Mereka orang orang baik yang dipersulit birokrasi. Sedangkan orang orang jahat justru melenggang dengan melambaikan SKCK.
Mungkin harus ada lembaga lain yang berwenang mengeluarkan SKCK. Lembaga yang sekelas dengan KPK agar tidak ada orang yang sembarangan membuat SKCK untuk memuluskan rencana para koruptor.
Siapa sih yang bisa menjamin eks koruptor tidak akan melakukan tindakan korupsi? Sangat sulit mengubah tabiat buruk, jarang ada orang yang benar-benar bertobat.  Apalagi dengan sistem politik yang high cost ini.

KPU Umumkan 49 Caleg Eks Napi Koruptor

KPU mengumumkan daftar tersebut untuk memenuhi hak masyarakat agar mereka dapat mengetahui latar belakang caleg yang akan dipilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama 49 calon anggota legislatif (caleg) berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Dari daftar tersebut, Partai Golkar tercatat sebagai partai politik yang paling banyak memiliki caleg eks narapidana kasus korupsi, yakni delapan orang.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1) malam. Rinciannya, sebanyak 18 orang merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Sebanyak 24 orang merupakan caleg DPRD Kabupaten/Kota. Adapun sembilan orang lainnya merupakan caleg DPD.
Ilham mengatakan, KPU mengumumkan daftar tersebut untuk memenuhi hak masyarakat agar mereka dapat mengetahui latar belakang caleg yang akan dipilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 182 dan pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari 49 caleg tersebut, Golkar memiliki caleg mantan narapidana kasus korupsi terbanyak, yakni delapan orang. Partai Gerindra menyusul dengan enam caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Kemudian, di Partai Hanura ada lima orang caleg mantan narapidana kasus korupsi. Caleg mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Berkarya masing-masing empat orang.
Partai Garuda, Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing memiliki dua caleg mantan narapidana kasus korupsi. Sementara itu, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing terdapat satu orang caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki caleg yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Adapun caleg DPD yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi ada sembilan orang.
Berikut rincian nama caleg mantan narapidana kasus korupsi:
Partai Golkar 
1. Hamid Usman (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 1)
2. Desy Yusnandi (DPRD Provinsi Banten 6 nomor urut 4)
3. H. Agus Mulyadi (DPRD Provinsi Banten 9 nomor urut 5)
4. Petrus Nauw (DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor urut 12)
5. Heri Baelanu (DPRD Kabupaten Pandeglang 1 nomor urut 9)
6. Dede Widarso (DPRD Kabupaten Pandeglang 5 nomor urut 8)
7. Saiful T.Lami (DPRD Kabupaten Tojo Una Una 1 nomor urut 12)
8. Edy Muldison (DPRD Kabupaten Blitar 4 nomor urut 1)
Partai Gerindra
1. Muhammad Taufik (DPRD Provinsi DKI Jakarta 3 nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh (DPRD Provinsi Sulawesi Utara 1 nomor urut 2)
3. Husen Kausaha (DPRD Kabupaten Belitung Timur 4 nomor urut 2)
4. Ferizal (DPRD Kabupaten Belitung Timur 1 nomor urut 1)
5. Mirhammuddin (DPRD Kabupaten Belitung Timur 2 nomor urut 1)
6. H. Al Hajar Syahyan (DPRD Kabupaten Tanggamus 4 nomor urut 1)
Partai Hanura
1. Welhemus Tahalele (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 2)
2. Mudasir (DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1)‎
3. Akhmad Ibrahim (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5)‎
4. YHM Warsit (DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan (DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1)
Partai Berkarya
1. Mieke L Nangka (DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 nomor urut 4)‎
2. ‎Arief Armain (DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor urut 1)‎
3. Yohanes Marinus Kota (DPRD‎ Kabupaten Endi 1 nomor urut 1).
4. Andi Muttarmar Mattotorang (DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor urut 9‎)
Partai Demokrat
1. Jones Khan (DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor urut 1)
2. Jhony Husban (DPRD Kota Cilegon 1 nomor urut 4)
3. Syamsudin (DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5 nomor urut 6)
4. Darmawati Dareho (DPRD Kota Manado 4 nomor urut 1)
PAN
1. Abdul Fattah (DPRD Provinsi Jambi 2 nomor urut 1)
2. Masri (DPRD Kabupaten Belitung Timur 1 nomor urut 2)
3. Muhammad Afrizal (DPRD Kabupaten Lingga 3 nomor urut 1)
4. Bahri Syamsu Arief (DPRD Kota Cilegon 2 nomor urut 1)
Partai Garuda 
1. Ariston Moho (DPRD Kabupaten Nias Selatan 1 nomor urut 3)
2. Yulius Dakhi (DPRD Kabupaten Nias Selatan 1 nomor urut 1)
Partai Perindo
1. Smuel Buntuang (DPRD Provinsi Gorontalo 6 nomor urut 1)
2. Zulfikri (DPRD Kota Pagar Alam 2 nomor urut 1)
PKPI
1. Joni Kornelius Tondok (DPRD Kabupaten Toraja Utara 4 nomor urut 1)
2. Mathius Tungka (DPRD Kabupaten Poso 3 nomor urut 2)
PDIP
1. Abner Reinal Jitmau (DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor urut 12)
PKS
1. Maksum DG Mannassa (DPRD Kabupaten Mamuju 2 nomor urut 2)
PBB
1. Nasrullah Hamka (DPRD Provinsi Jambi 1 nomor urut 10)
DPD
1. Abdullah Puteh (Provinsi Aceh nomor 21)
2. Abdillah (Provinsi Sumatera Utara nomor 39)
3. Hamzah (Provinsi Bangka Belitung nomor 35)
4. Lucianty (Provinsi Sumatera Selatan nomor 41)
5. Ririn Rosyana (Provinsi Kalimantan Tengah nomor 41)
6. La Ode Bariun (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 68)
7. Masyhur Masie Abunawas (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 69)
8. A Yani Muluk (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 67)
9. Syachrial Kui Damapolii (Provinsi Sulawesi Utara nomor 40)

Sabtu, 17 November 2018

Kordinasikan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dengan Timses Anda

Bawaslu Kota Malang Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan
JawaPos.com - Alat peraga kampanye (APK) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), banyak yang terpasang tidak sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang lantas menertibkannya. Baliho-baliho tersebut diturunkan untuk selanjutnya diamankan di kantor Bawaslu.

Petugas Bawaslu bersama dengan sejumlah petugas Satpol PP berkeliling di beberapa kawasan Kota Malang untuk mencari APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Salah satunya di kawasan Jalan Gatot Subroto. Petugas menurunkan sejumlah atribut partai yang terpasang di beberapa pohon di sepanjang jalan tersebut.

Selanjutnya, petugas menuju ke arah kawasan Pasar Besar dan Jalan Ir Rais, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Beberapa baliho dan atribut partai dibawa petugas Satpol PP dengan menggunakan mobil untuk selanjutnya diamankan.  


Divisi Pengawasan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Klojen Achmad Ikhya Ulumuddin mengatakan, hari ini pihaknya fokus di 11 kelurahan di Kecamatan Klojen. "Titiknya bertambah, kemungkinan ada banyak. Hari ini ada di 11 kelurahan," ujar Achmad kepada JawaPos.com, Sabtu (17/11).

APK yang ditertibkan tersebut telah menyalahi aturan pemasangan. "Melanggar (aturan) perundang undangan. Dipasang di pohon, di tempat tempat yang dilarang," beber Achmad.

Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pengawasan APK, telah disebutkan ada beberapa kawasan dan titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. "Sudah keluar surat edaran KPU. Seperti di Jalan Kertanegara itu tidak boleh. Di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum (fasum) juga tidak boleh," jelasnya.

Untuk itu, Bawaslu melakukan penertiban. Setidaknya ada sekitar 22 orang yang terlibat dalam penertiban APK. Hingga saat ini, Bawaslu telah menertibkan ratusan APK yang tidak sesuai aturan dalam hal pemasangannya. Penertiban akan terus dilakukan hingga H-3 pencoblosan Pemilu 2019.


Sumber:

https://www.jawapos.com/jpg-today/17/11/2018/bawaslu-kota-malang-tertibkan-apk-tak-sesuai-aturan

Jumat, 16 November 2018

MEWASPADAI KERAWANAN KONFLIK MENJELANG KONTESTASI POLITIK 2019


MEWASPADAI KERAWANAN KONFLIK MENJELANG KONTESTASI POLITIK 2019
Menjelang Kontestasi Politik Pilpres dan Pileg 2019 dipastikan suhu politik akan memanas, akan terjadi banyak hal yang memicu perpecahan akibat persaingan antar kandidat baik caleg maupun capres, oleh sebab itu marilah kita semua menjaga hati, lisan tindakan. Siapapun pilihanmu silahkan, asal jangan saling menghina, menfitnah dan mengadu domba.

Bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku dan juga budaya, negara yang berbhinneka tunggal ika. Sehingga dengan memahami hakikat berbhineka tunggal ika walaupun berbeda pilihan tapi kita harus saling menghormati dan menghargai, sebab kita semua bersaudara, jangan mudah di adu domba.

Ingat, ini hanyalah sebuah pesta demokrasi. Kita hanya memilih pemimpin dan wakil dalam konteks kehidupan bernegara. Yang kita pilih hanyalah manusia biasa, bukan malaikat bukan nabi dan bukan pula Tuhan Yang Maha Kuasa.
Semua manusia sama, punya kelebihan dan juga punya kekurangan. Oleh sebab itu mari kita jaga Kesatuan dan Persatuan Indonesia.

Sesuai dengan fakta di lapangan melalui media sosial Facebook, Watshap, Instagram, dan media-media sosial lainya banyak berita-berita Hoax yang memicu perdebatan, percekcokan dan pemusuhan antara satu dengan yang lain.

Terkait hal tersebut diharapkan Polri sebagai institusi di negara ini yang berkewajiban menjaga stabilitas keamanan agar bekerja lebih keras menekan berita-berita Hoax (bohong), wujud kerja keras ini bisa dengan menerjunkan tim khusus yang bertugas untuk menetralisir keadaan dan melakukan upaya hukum serta menindak para pelakunya.

Berbagai komponen bangsa harus mampu memberikan angin yang menyejukkan bagi persatuan bangsa ini, para pemimpin dan para pihak yang berkepentingan dalam kontestasi ini diharapkan selali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing berita Hoax, juga jangan mudah percaya pada berita yang tidak jelas sumbernya, bukan malah sebaliknya dengan saling menghujat dan mencari kelemahan Lawan Politiknya.

Jangan sampai pula Isu agama diangkat untuk saling membenturkan, oleh karenanya kita semua harus menjaga kedamaian, menjauhkan permusuhan, tidak boleh berburuk sangka, dan jangan menciptakan ujaran kebencian yang bisa memicu perpecahan antar sesama. Tentang kegiatan agama, jangan sampai melanggar aturan agama dan pemerintah. 



Akankah Rakyat Memilih Caleg yang Kompeten pada Pemilu 2019

Akankah Rakyat Memilih Caleg yang Kompeten pada Pemilu 2019
Dengan sistem demokrasi perwakilan yang berlaku di Indonesia saat ini, rakyat setuju menyerahkan pengelolaan negara ini di pundak para anggota Dewan. Keputusan- keputusan penting, termasuk penyusunan konstitusi, yang diambil para wakil rakyat tersebut akan sangat menentukan masa depan bangsa. Karena itu, seharusnya para wakil rakyat diambil dari jiwa-jiwa terbaik dari bangsa ini.

Namun, sudahkah jiwa-jiwa terbaik bangsa ini yang mengisi posisi penentu masa depan bangsa tersebut? Kenyataannya, beberapa tahun terakhir, sosok wakil rakyat, khususnya DPR, terpuruk dan menjadi sorotan publik. Kinerja anggota DPR dinilai buruk dan bermasalah secara etika, mulai dari kunjungan ke luar negeri yang tidak jelas pertanggungjawabannya hingga pengadaan fasilitas kerja yang mewah. Lebih memprihatinkan lagi adalah keterlibatan sejumlah anggota Dewan, yang hampir merata dari semua partai politik, dalam kasus korupsi. Berpijak dari kenyataan itu, Pemilihan Umum 2019 diharapkan dapat menghasilkan para legislator yang lebih baik, yang betul-betul bekerja untuk kepentingan bangsa di atas kepentingan lainnya.

Namun, sudahkah persiapan ke arah tersebut dilakukan, baik oleh partai politik maupun rakyat yang akan memilih wakilnya nanti di DPR/DPRD? Melihat perilaku parpol, relatif belum ada perubahan yang signifikan dalam sistem perekrutan calon anggota legislatif (caleg) mereka. Di beberapa parpol, kaderisasi dilakukan secara instan dengan membekali kader atau simpatisan, antara lain dengan visi misi parpol dan tugas kepartaian, dalam sebuah forum seperti seminar. Kalangan elite parpol mengakui, cara itu belum cukup untuk menciptakan kader yang sebenarnya. Karena itu, tak heran jika kader yang dihasilkan banyak yang belum siap menjadi pejabat politik. Ditambah lagi, realitas politik di Indonesia saat ini, orang masuk ke parpol umumnya orang yang mempunyai uang dan ambisi kekuasaan.

Menjelang pemilu, parpol sering kali merekrut kader secara dadakan, yaitu mereka yang mempunyai popularitas tinggi, seperti para pesohor. Dengan dikenal masyarakat, paling tidak elektabilitas mereka juga akan tinggi, apalagi mereka umumnya juga mempunyai modal uang. Meski tidak dimungkiri ada dari beberapa pesohor yang memang kompeten, secara umum mereka benar-benar orang yang belum mengenal dunia politik.

Dengan kondisi seperti itu, ditambah dengan pola perekrutan bakal caleg dengan membuka pendaftaran caleg kepada umum yang dilakukan sejumlah parpol, bisa dipastikan masih jauh dari harapan akan muncul caleg-caleg yang kompeten. Banyak tudingan bahwa mereka yang mendaftar tersebut pada umumnya hanyalah pencari kerja karena memang banyak yang belum pernah berkecimpung di bidang politik atau sosial kemasyarakatan.

Sejumlah parpol yang menggelar perekrutan calon secara terbuka beralasan calon yang mendaftar diseleksi secara ketat sehingga yang terseleksi sudah memenuhi kualifikasi sebagai caleg. Parameter yang dipakai antara lain tingkat pendidikan calon yang sebagian besar sarjana (S-1), bahkan S-2 dan S-3. Pendidikan ini dipercaya menjadi parameter untuk mengukur integritas dan etika para calon dan salah satu penentu untuk membuat kualitas Dewan lebih bagus. Relatif tidak ada parpol yang mensyaratkan mereka yang mendaftar berpengalaman di bidang sosial kemasyarakatan. Atau dengan kata lain, mereka ”terlatih” atau mempunyai jam terbang tinggi dalam kegiatan yang langsung bersentuhan dan untuk kepentingan masyarakat. Diyakini, ini merupakan salah satu ukuran untuk melihat kompetensi mereka dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kenyataannya, dengan pola perekrutan yang dilakukan parpol saat ini, tidak akan mudah bagi masyarakat untuk melihat mana caleg yang kompeten untuk menjadi wakil mereka.

Dari daftar caleg sementara (DCS) anggota legislatif yang diserahkan parpol kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagian dari mereka memang anggota DPR/ DPRD yang mencalonkan diri kembali dan sebagian lagi kader, termasuk kader baru, dari luar parpol. Meskipun para incumbent atau petahana tersebut mencalonkan diri lagi, ini bukan jaminan bahwa mereka pasti berkompeten. Rakyat tetap harus cermat memilih karena bagaimanapun mereka adalah hasil dari pemilu yang tidak bisa dikatakan bersih dari kecurangan dan manipulasi. Bahkan disebut-sebut, hanya 50 persen anggota DPR saat ini yang murni dipilih rakyat.

Para caleg yang bertarung pada Pemilu 2019 secara umum masih mengandalkan popularitas dan uang untuk ”membeli” suara rakyat dengan berbagai cara. Modus pada Pemilu 2019, pertama, pembelian suara dilakukan dengan memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih sebelum pemungutan suara atau pada masa kampanye. Kedua, membeli suara dari calon lain dari parpol sama di daerah pemilihan yang sama setelah pemungutan suara. Ketiga, mencuri suara dari calon lain dari parpol sama di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Terakhir, mencuri suara dari calon lain dari parpol lain di dapil sama. Di sisi lain, kecerdasan rakyat masih rendah untuk dapat memilih para wakil mereka. Rakyat cenderung memilih calon-calon yang populer karena ”merasa” mengenal para calon tersebut, terutama melalui media massa. Rakyat juga cenderung memilih calon yang telah memberi ”sesuatu”, entah berupa uang atau bantuan lainnya.

Selain itu, rakyat cenderung memberikan suara mereka kepada caleg dengan nomor urut kecil, terbukti 95 persen anggota DPR periode kemarin menempati nomor urut kecil. Apakah perilaku pemilih dan caleg nanti masih seperti pada Pemilu 2019? Ketika proses pencalegan tidak melalui perekrutan, bisa dipastikan calon yang ada tidak berbeda jauh dibandingkan calon pada Pemilu 2019. Akhirnya, rakyat yang harus lebih cerdas dalam memilih para calon wakilnya tersebut. Adalah tugas parpol dan pemerintah, juga media massa, untuk mencerdaskan pemilih. Namun kenyataannya, parpol dalam menjalankan proses kaderisasi saja belum berjalan baik, apalagi mendidik pemilih untuk cerdas. Demikian juga pemerintah, upaya yang dilakukan belum optimal. Juga media massa, ketika masih ada media massa yang berafiliasi dengan parpol atau caleg, atau bahkan milik petinggi parpol, harapan itu masih jauh. Untuk membantu rakyat cerdas dalam memilih para wakilnya, minimal mengenal para calon wakilnya, KPU akan memublikasikan daftar riwayat hidup para caleg di situs KPU.

Untuk itu, KPU akan mengaktifkan situs berjaringan, yaitu satu di pusat, 33 di provinsi, dan 497 di kabupaten/kota. Mungkin tidak semua daftar riwayat hidup caleg dipublikasikan karena ada caleg yang keberatan. Diharapkan, hal-hal seperti itu juga menjadi perhatian masyarakat. Selanjutnya memang tergantung dari rakyat karena sedikit banyak rakyatlah yang menentukan para wakilnya di DPR/DPRD. Dengan terobosan KPU tersebut, diharapkan rakyat mencermati para calon wakilnya agar dapat memilih yang terbaik, yang tidak sekadar populer atau yang telah memberi keuntungan sesaat. Rakyat juga sebaiknya ikut mengawasi berjalannya proses pemilu, terutama setelah pemungutan suara, karena banyak kecurangan terjadi pada periode tersebut. Bagaimanapun rakyat juga yang akan dirugikan jika para calon yang terpilih hanya mengejar jabatan dan kekuasaan.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2013/06/14/02491875/cerdas.memilih.caleg.yang.kompeten


ETIKA POLITIK CALEG MENJELANG KONTESTASI 2019

Jelang kontestasi politik yang akan digelar beberapa saat lagi, kita rasakan hawa persaingan yang mulai meninggi tensinya terlebih menjelang pileg 2019, atau yang paling ditunggu yaitu pilpres tanpa kita sadari telah membuat semakin menipisya pembatas ruang beretika dan sopan santun di masyarakat. Pemilu yang sejatinya adalah pesta demokrasi rakyat, tapi saat ini juga telah menjadi arena pertaruhan adu kekuatan politik oleh para caleg atau capres dengan team suksesnya. Etika yang selama ini disembunyikan muncul jelang kontestasi politik. Baik itu etika yang baik maupun buruk, walaupun sebenarnya porsinya lebih banyak yang buruk.

Etika pejabat negara/tokoh politik maupun caleg menjadi hal mendasar yang wajib diketengahkan oleh publik di media mainstream maupun media sosial. Media sosial memberikan ruang baru kepada publik untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan etika pejabat negara/tokoh politik. Sedikit saja kesalahan dalam bertutur kata atau dalam berbicara misalnya, bisa menjadi hidangan utama dalam perdebatan di ranah dunia maya.

Terlihat masyarakat maupun para netizen di dunia maya semakin menikmati perdebatan terkait etika tadi menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Bahkan sedikit saja terjadi kesalahan dalam bertutur kata ini akan digoreng dan dinikmati oleh lawan politik atau pendukung lawan politik ketika lawan politiknya "terpeleset" dalam berbicara.

Saling berafiliasinya para tokoh politik ini biasanya cenderung akan melakukan tindakan yang sama dengan koleganya; mendukung bila benar, dan membela bila salah. Harmonisasi yang ditimbulkan ditujukan supaya publik akan mengira bahwa ada chemistry yang baik antartokoh politik. Saat ini, strategi ini sepertinya mulai ditinggalkan. Para lawan-lawan politik dari pemerintahan yang sedang berjalan misalnya lebih memilih untuk berjuang sendiri-sendiri, walaupun secara garis besar mereka memiliki tujuan yang sama. Dibuat tidak menjadi satu kesatuan agar terlihat majemuk.

Seperti yang dikemukakan dalam etika politik, etika kader-kader partai politik misalnya diturunkan dari etika pemimpinnya, walaupun tidak secara keseluruhan, namun sedikit-banyaknya pasti terjadi. Momentum sepertipilpres akan memancing etika-etika pejabat negara/politikus yang tersembunyi, yang selama ini belum diketahui oleh publik, akan muncul ke permukaan. Seperti yang saya sebut di awal, etika yang muncul bisa saja baik atau buruk, bahkan bisa jadi etika yang dibuat-buat seolah-olah baik atau seolah-olah buruk.( https://news.detik.com/kolom/d-3950795/menyoal-etika-jelang-kontestasi-politik)


Tetapi pada akhirnya dan kenyataannya gaya kepemimpinan seorang pemimpin partai akan mempengaruhi etika kader-kader dari partai politik itu sendiri. Penanaman ideologi partai menjadi resep utama dalam membentuk karakter seorang kader partai. Tentu penanaman ideologi harus disejajarkan dengan penanaman etika-etika berpolitik yang baik, supaya ke depan partai politik mampu menghasilkan kader-kader terbaik yang siap bertarung dalamkontestasi politik dengan menjalankan asas-asas pemilu yang baik.



Adanya budaya Menyerang Lawan Politik
Saling serangan kepada lawan politik menjelang kontestasi ini seolah telah menjadi budaya dan menjadi bagian dari rangkaian kampanye yang tidak tertulis dalam agenda kampanye. Namun, saya yakin menyerang lawan politik adalah agenda tidak tertulis namun terpatri pada tim pemenangan maupun tim sukses (timses). Serangan-serangan yang ditujukan kepada lawan politik biasanya tidak jauh dari kasus yang pernah menimpa si lawan politik, masa lalu si lawan politik, dan bahkan tidak jarang ada yang sampai membawa perkara agama, urusan rumah tangga hingga hal sekecil mungkin yang bisa menjatuhkan citra lawan politiknya.


Budaya saling serang tersebut tentunya adalah hal yang sangat tidak elok dan tidak elegan untuk dikonsumsi oleh publik. Sebagai seorang politikus seharusnya serangan-serangan yang ditujukan kepada lawan politik harus bersifat elegan dan bersifat membangun. Seperti misalnya menyerang dengan program-program unggulan, visi dan misi yang baik, dan harapannya serangan ini juga dibalas dengan nada-nada yang serupa. Nada-nada yang bersifat konstruktif.


Namun semakin dewasanya publik akibat era keterbukaan informasi ini membuat publik memiliki barometer tersendiri dalam menilai etika pejabat negara/politikus, mana yang harus dipilih dan mana yang harus ditinggalkan. Fenomena yang bekembang saat ini komunitas-komunitas independen yang mendukung KPU dalam menjalankan dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sudah terbentuk dan tersebar di hampir seluruh daerah di Indonesia.


Komunitas yang semakin banyak muncul ini selalu memberikan arahan, penjelasan hingga pendampingan kepada masyarakat dalam hal kriteria-kriteria calon kepala daerah/calon legislatif/calon presiden yang seperti apa yang layak untuk dipilih, maka bersiap-siaplah para politikus yang selama ini tidak mengedepankan etika yang baik di hadapan publik akan merasakan akibatnya. Kemungkinan lain yang akan terjadi bisa saja para politikus yang tidak terpilih tadi akan menganggap komunitas-komunitas independen tersebut berafiliasi dengan lawan politiknya.


Ukuran demokrasi di Indonesia salah satunya diukur dengan kualitas pemilu. Kualitas pemilu yang baik diukur dengan berbagai macam indikator, salah satunya yaitu terkait dengan etika tokoh politik, khususnya yang menjadi peserta pemilu. Penyelenggara pemilu menurut saya bisa saja memberikan penghargaan kepada pasangan atau timses, bahkan partai politik yang sudah beretika baik dalam proses pemilu. Karena cukup sulit rasanya saat ini menemukan hasil pemilu atau pilkada yang tidak berujung di Mahkamah Konstitusi.


Tidak terasa perkembangan demokrasi menjadi napas baru bagi negeri ini pasca-reformasi. Memasuki 20 tahun reformasi ini, mari kita bersama-sama mewujudkan kontestasi politik yang kualitas, supaya menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Harapan ada di tangan kita, perilaku politisi ada di media, keputusan di tangan Anda. Pada tanggal pemilihan nanti kita yang akan menentukan ke arah mana bangsa ini akan kita bawa. Semoga menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

(Rumadi & D. Jarwoko)

Kamis, 15 November 2018

PERLUNYA REGULASI POLITIK MENGHADAPI KAMPANYE HITAM PADA KONTESTASI PEMILU

PERLUNYA REGULASI POLITIK MENGHADAPI KAMPANYE HITAM PADA KONTESTASI PEMILU
Wujud Pesta Demokrasi atau Pemilu di Indonesia menjadi hal yang penting karena pemilu menjadi sarana di mana setiap warga negara memilih para wakilnya yang akan menjalankan roda pemerintahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota, baik mereka yang akan duduk di lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota) maupun mereka yang akan duduk di lembaga legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).

Fenomena yang ada di Indonesia, kontestasi yang terjadi baik dalam pelaksanaan pemilu presiden maupun pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah selalu berlangsung sengit. Berbagai macam cara dilakukan untuk menarik simpati dan dukungan warga agar suara pemilih ditujukan pada calon ataupun parpol yang berkontestasi.

Terkadang kontestasi yang terjadi bukan hanya pada tataran elit politik akan tetapi berdampak pada setiap elemen masyarakat. Masyarakat juga larut dalam perbincangan- perbincangan menyangkut calon atau parpol yang berkontestasi, strategi apa yang dipakai oleh calon atau parpol, dll.

Tensi politik yang meningkat pada masa-masa pemilu atau pilkada kadang juga dimanfaatkanolehcalonatauparpoluntukmenarik simpati dengan membuat spanduk, selebaran ataupun iklan politik untuk berkampanye untuk membuat nama calon dan parpol menjadi lebih dikenal konstituennya. Isi dari spanduk, selebaran dan iklan itu biasanya bercerita tentang program kerja, visi dan misi dari calon atau parpol tersebut. Akan tetapi biasanya yang sering terjadi adalah sebaliknya. Spanduk, selebaran dan iklan yang dimaksud malah menyerang calon atau parpol lain yang menjadi lawan dalam berkontestasi. Spanduk, selebaran dan iklan politik yang isinya menyerang kelemahan calon lain tanpa fakta yang benar inilah yang kemudian disebut black campaign. Apakah black campaign itu?

Sebenarnya tidak terdapat suatu definisi pun mengenai black campaign. Istilah tersebut digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik. Kegiatan negative campaign yang bisa dikatakan sebagai black campaign jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menjurus pada fitnah dan hujatan.

Dahulublackcampaigndilakukanmelalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif (calon kepala daerah).

Sekarang black campaign dilakukan dengan menggunakan media yang lebih canggih, seperti misalnya menggunakan sosial media dan komunikasi lewat gadget Namun demikian, media cetak pun masih tetap digunakan untuk media black campaign ini.

1. Clevelland Ferguson (1997)

Negative campaign advertising is often divided into three categories: fair, false, and deceptive. Fair ads are those that represent factual occurrences with the intent of embarrassing an opponent by accentuating the negative attributes of the opponent’s character or career. While potentially informative to swing voters, these ads commonly contain abrasive, condescending, and volatile words, phrases, or images. False ads, unlike fair ads, can be challenged through the Florida Division of Elections if they contain untrue statements made with actual malice. Perhaps no campaign technique eludes regulation more than deceptive negative campaign adver- tising. Deceptive campaign advertising is misleading and distorts the truth about an opposing candidate.

Iklan kampanye negatif sering dibagi menjadi tiga kategori: adil, palsu, dan menipu. Iklan yang adil adalah mereka yang mewakili kejadian faktual dengan maksud mempermalukan lawan dengan menonjolkan atribut negatif dari karakter lawan atau karir . Iklan tersebut umumnya berisi kata-kata, frasa, atau gambar abrasif, merendahkan, dan mudah dilupakan . Iklan palsu, tidak seperti iklan yang adil , mereka berisi pernyataan yang tidak benar dibuat dengan niat jahat yang sebenarnya. Iklan palsu bisa ditantang untuk dibuktikan jika berisi pernyataan yang tidak benar. Sedangkan dalam iklan kampanye menipu, iklan ini cenderung menyesatkan dan mendistorsi kebenaran tentang calon lawan dan tidak ada cara yang lebih baik untuk membuktikannya karena tujuan iklan ini memang menipu dan mendistorsi kebenaran lawan politik)

2. Terry Cooper (1991)

Iklan kampanye negatif adalah serangkaian iklan yang berisi segala sesuatu yang bersifat persuasif untuk menyerang kekuatan lawan dengan menunjukkan berbagai kele- mahannya berdasarkan data dan fakta yang ada.

3. Kaid, Chanslor & Hovind (1992)

Iklan Negatif sangat mungkin untuk mem- pengaruhi keputusan orang ketika ditampilkan dalam lingkungan berita

4. Gina M. Garrmone (1984)

Kampanye iklan negatif merupakan iklan politik yang berisi hal-hal yang bersifat menyerang (attacks) kepada personalitas kandidat lainnya atau partai politik dari kandidat tertentu dengan menggunakan isu tertentu.

Dari pemikiran para ahli di atas terlihat jelas bahwa suatu kampanye yang dikatakan negatif adalah kampanye menyerang kekuatan lawan dengan menunjukkan berbagai kele- mahannya berdasarkan data dan fakta yang ada. Kampanye negatif akan menjadi kampanye hitam jika kampanye tersebut sudah tidak lagi berdasarkan fakta yang ada, yang malah menjurus pada fitnah dan hujatan serta melakukan pembunuhan pada karakter (character assa-sination) seseorang.

Untuk mencegah terjadinya serangan black campign maka diperlukan adanya suatu regulasi yang bersifat kuat, tegas dan mengayomi seluruh warga negara Indonesia agar setiap warga negara yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, bebas melaksanakan hak pilih dan hak untuk dipilih tanpa terkecuali.

Regulasi pemilu yang dibuat harus mempunyai semacam roh untuk menjamin bekerjanya demokrasi secara prosedural dan substansial. Secara prosedural berarti bahwa regulasi pemilu yang dibuat itu berlandaskan pengaturan yang sifatnya yuridis dan formal. Maksuddaripengaturaniniadalahbahwaregulasi pemilu memiliki kekuatan dan kepastian hukum secara formal untuk mengatur mekanisme dan menyelesaikan seluruh persoalan terkait pemilu. Regulasi pemilu tidak boleh bersifat multitafsir, apalagi sampai mengakibatkan kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemilu beser- ta semua atribut yang menyertainya. Secara substansial regulasi pemilu harus dapat mem- berikan dampak positif bagi tercapainya kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan sosial dalam konteks penyelenggaraan pemilu maupun jaminan dari produk yang dihasilkan.

Pemilu yang ideal adalah Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan output yang berkualitas. Dan untuk menghasilkan output yang berkualitas tersebut maka salah faktor yang ikut menunjang keberhasilan pelaksanaan pemilu adalah pemilu itu harus memiliki pengawasan yang melekat yang dilakukan oleh semua komponen masyarakat yaitu peserta pemilu, lembaga pemantau pemilu, dan pemilih, serta media massa. Pengawasan ini juga akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan adanya rergulasi yang baik dan ditegakkan secara konsisten, imparsial, dan tepat waktu (timely) oleh berbagai institusi penegak peraturan pemilu baik sebelum, selama pelaksanaan dan sesudah pelaksanaan pemilu. Sehingga hasil yang didapatkan memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakat.

Black campaign yang juga dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik perlu diawasi secara ketat agar pemilu yang dilaksanakan berjalan secara fair dan sesuai koridor. Dan pada akhirnya pemilu yang dilaksanakan berhasil memperoleh legitimasi rakyat.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka dalam penulisan kali ini adalah:

  1.  Seberapa efektifkah serangan-serangan black campign dalam penurunan elektabilitas calon khususnya calon yang bertarung? 
  2.  Apakah black campaign sudah diatur dalam suatu regulasi di Indonesia? 
  3.  Jika sudah diatur, perlukah masalah black campaign dibuatkan aturan khusus di luar regulasi yang sudah ada dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemilu? 
  4.  apakah regulasi pemilu yang ada saat ini sudah menjadi regulasi yang ideal dalam mengatasi masalah black campaign? 
Pada dasarnya black campaign, terutama yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada, merupakan salah satu bentuk kampanye yang terselubung. Pelaku black campaign biasanya tidak akan memperlihatkan identitas ataupun afiliasi politiknya. Isi dari black campaign pun tidak irasional dan dan tujuannya sudah pasti menjatuhkan lawan politik dengan hal-hal yang absurd dan tidak dapat dipertang- gungjawabkan kebenarannya. Inti dari black campaign ini sesungguhnya adalah membangun persepsi buruk pada masyarakat akan calon yang mejadi lawan politik sehingga akibat dari persepsi yang dimunculkan itu membuat masyarakat menerima secara “bulat” isi kampanye ini, tanpa memproses isi kampanye hitam ini. Tujuan akhirnya sudah tentu berimbas pada perolehan suara dalam pemilihan.

Riswandi (2009:30) dalam bukunya Komunikasi Politik mengatakan bahwa black campaign merupakan model kampanye dengan menggunakan rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. Sejalan dengan Pendapat-pendapat para ahli seperti yang telah disebutkan di atas seperti Clevelland Ferguson (1997), Terry Cooper (1991), Kaid, Chanslor & Hovind (1992) juga menguatkan hal tentang apa yang dimaksud dan tujuan dari black campign.

Peraturan tentang pelaksanaan kampanye, yang di dalamnya memuat perihal tentang pelanggaran kampanye, black campaign ter- masuk sanksi pidana dan denda, pada dasarnya telah diatur dalam beberapa pengaturan mengenai Pemilu dalam skala nasional dan Pilkada dalam skala lokal, yang tertuang dalam Undang-Undang, yaitu:

  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diatur dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”) Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 214 UU Pemilu Presiden; 
  2. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”). Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu Legislatif; 
  3. Khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2015, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Per- aturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Undang- Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 187 ayat 2 UU Pilkada Serentak; 
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign diatur dalam Pasal 70 ayat 1 UU Peraturan Komisi Pemilihan Umum 

Jika melihat regulasi pemilu di atas maka terlihat jelas bahwa regulasi pemilu yang ada di Indonesia pada saat ini sudah mengatur masalah black campaign. Hubungan tersebur bisa dilihat dengan adanya Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”) yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign pada pasal 214, Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”) yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign pada pasal 299, kemudian Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada Serentak dan Perubahannya dalam UU No. 8 Tahun 2015 yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campaign pada pasal 187 ayat 2. Semua undang-undang yang di sebutkan di atas mengatur tentang aturan dan pelaksanaan tentang kampanye sebagai bagian dari pemilu ataupun pilkada termasuk juga aturan mengenai larangan dan sanksi dalam kampanye. Yang berbeda hanyalah pada lamanya ancaman pidana serta jumlah denda yang bervariasi pada setiap Undang-Undang.

Dalam hal adanya kampanye hitam (black campaign), baik Undang-Undang Pilpres, Undang-Undang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Pilkada Serentak maupun PKPU mengatur larangan dan sanksi dalam berkampanye.

Pada pelanggaran kampanye yang terjadi pada Pemilu Legislatif, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja menghina seseorang, calon dan/atau peserta pemilu serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, akan dijerat penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000. Ancaman pidana dan denda ini diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu Legislatif. Sedangkan jika pelanggaran terjadi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ancaman pidananya adalah penjara antara 6 (enam) bulan hingga 24 (dua puluh empat) bulan dan denda berkisar antara Rp 6.000.000 sampai Rp 24.000.000. Hal ini diatur dalam Pasal 214 UU Pilpres.

Khusus untuk black campaign, sanksi pidana dan denda dijelaskan dalam pasal 187 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2015 dan perubahannya dalam UU No 8 Tahun 2015. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ancaman sanksinya adalah pidana penjara antara 3 (tiga) bulan hingga 18 (delapan belas) bulan dan denda berkisar antara Rp 600.000 sampai Rp 6.000.000. Begitu juga dengan PKPU No. 7 Tahun 2015 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 dan No. 8 Tahun 2015, mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku black campign. Pasal 70 ayat 1 PKPU No. 7 Tahun 2015 menye- butkan bahwa “pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Jika merujuk pada hal tersebut maka sanksinya akan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 187 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2015.

Hal lain yang menarik adalah hadirnya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang juga memuat ancaman sanksi bagi pelaku black campaign. Seperti diketahui kampanye hitam (black campaign) adalah kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.

Dalam black campign di media sosial sepertiTwitter,Facebook,Path,bilamengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap seseorang, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut dalam Undang-undang ITE Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 27 ayat (3):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

Semua undang-undang yang sudah disebutkan di atas saling besinergi dan saling melengkapi baik secara horizontal dan vertikal untuk menjerat pelaku black campign.

Yang mejadi permasalahan adalah pada saat eksekusi pelanggaran itu sendiri. Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Salah satu contoh letak kesulitannya bisa kita liat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilulah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga hanya diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara perkara kepada penuntut umum sejak laporan diterima [lihat Pasal 145 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015] Yang paling sering terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul di masyarakat, sehingga tidak perlu sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar.

Penutup
Masalah black campaign sesungguhnya telah dituangkan dan diatur dalam regulasi dan peraturan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, dan regulasi Pemilu untuk masalah black campaign yang ada pada saat ini secara substansi sudah cukup baik karena dari bunyi pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku black campaign sudah mewakili dalam hal jenis pelanggaran maupun media yang dipakai dalam melakukan black campaign, jadi tidak perlu lagi dibuatkan aturan atau regulasi tersendiri mengenai black campaign. Namun dalam hal sanksi pidana perlu adanya kesamaan/ keseragaman sanksi bagi pelaku black campaign baik dalam ancaman hukuman maupun denda yang diberikan, dan perlu adanya pemberian kewenangan yang lebih besar dan lama dari segi waktu baik bagi Bawaslu, maupun pihak Kepolisian untuk memproses pelanggaran pidana bagi pelaku black campign.

Ada temuan yang menarik bahwa ternyata ada regulasi yang mengatur black campaign selain dalam regulasi pemilu. Masalah black campaign juga diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal27 ayat (3) Undang-Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Secara anatomi dan kedudukan regulasi, maka Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilu beserta turunannya (Perturan Komisi Pemilihan Umum/PKPU) mempunyai hubungan hukum secara vertikal dan horisontal yang merupakan hubungan hukum yang saling mempengaruhi namun bukanlah hubungan saling meniadakan tetapi sebaliknya, hubungan saling menguatkan dan melengkapi.


DAFTAR PUSTAKA
Cooper, T. (1991). “Negative Image,” Campaign and Elections, September 1991.

Ferguson, C. (1997). The Politics of Ethics and Elections: Can Negative Campaign Advertising be Regulated in Florida?, Florida State University Law Review, 465-466, Florida, USA

Garrmone, G. M (1984). Voter Response to Negative Political Ads. Journalism Quarterly. Hal. 251-253

Junuru, L. (2016). Analisis Wacana Black Campaign (Kampanye Hitam) Pada Pilpres Tahun 2014 di Media Kompas, Jawa Pos dan Kedaulatan Rakyat. Jurnal Natapraja, Kajian Ilmu Administrasi Negara. Universitas Negeri Yogyakarta. Vol. 4 Nomor 2 Tahun 2016. Hal 181-194.

Kaid, L.L., et.al (1992). The Inûuence of program and commercial type on political advertising effectiveness. Journal of Broadcasting & Electronic Media.

Riswandi. 2009. Komunikasi Politik. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Sastropoetro, S. (1990). Komunikasi Sosial. Bandung: Remaja Karya.

Sopian. (2011). Pengaruh Kampanye Negatif Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tengerang Selatan (Tangsel). Skripsi Universitas Negeri Syarif Hidayatullah.

jurnal.unpad.ac.id/wacanapolitik/article/download/11315/pdf


SAINTE LEAGUE ...Cara Penghitungan Pileg 2019 Untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI

Berapa Suara jadi Anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota ? Begini Cara Penghitungan Pileg 2019 17 April 2019 menjadi hari pencobl...