Jumat, 01 Februari 2019

Kalau Eks Koruptor Boleh Menjadi Caleg, Apa Gunanya Ada SKCK?

Negeri ini memang amburadul dalam menerapkan peraturan. Hukum saling bertentangan, saling bertabrakan. Inilah akibat hukum yang bisa diperjualbelikan.
Polemik tentang eks koruptor yang boleh menjadi calon legislatif membuat saya geleng-geleng kepala. Secara logika sudah tidak masuk akal, bagaimana mungkin orang yang sudah menghisap duit rakyat boleh menjadi 'anggota yang mulia'?
Hal ini juga telah melanggar tatanan moral yang ada dalam masyarakat. Seorang mantan pesakitan bakal mulia kembali karena diberi jalan untuk ke arah sana. Ataukah memang sudah tidak ada lagi ukuran moral bagi para petinggi negeri.
Sebagai rakyat kecil, saya teringat bahwa untuk mendapatkan pekerjaan saja, kami harus menyertakan salah satu persyaratan. Antara lain adalah SKCK atau yang dahulu dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik.
Jika tidak membawa SKCK, bisa dipastikan bahwa lamaran kerja akan ditolak. Minimal berkas lamaran dikembalikan dan dilengkapi. Tidak ada satu instansi pun yang mau menerima mantan napi karena kuatir akan terjadi aksi kriminalitas.
Nah seingat saya, para calon anggota legislatif juga harus menyertakan SKCK sebelum memberikan berkas ke partai tempat bernaung. Lalu bagaimana dengan eks koruptor yang sudah mendekam di penjara dan menjalani mantan napi?
Majunya eks koruptor sebagai calon legislatif menyiratkan betapa bobroknya partai tersebut. Mereka tidak peduli dengan tatanan moral, hanya memikirkan kepentingan diri sendiri.
Mungkin penyebabnya adalah banyaknya setoran yang berasal dari calon legislatif eks koruptor. Perlu diingat, siapa saja yang menjadi pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif dari partai wajib menyumbang sekian persen dari penghasilan dia untuk partai.
Selain itu, nomor urut dalam pencalegan merupakan ajang bisnis jual beli partai. Siapa yang ingin nomor urut satu, tentu harga yang harus dibayar sangat tinggi. Hal inilah yang membuat praktik korupsi menjadi abadi.
Caleg yang mengeluarkan uang banyak dalam proses tersebut bakal mencari ganti pengeluarannya ketika terpilih sebagai pejabat. Satu satunya jalan adalah dengan korupsi. 
Karena itu boleh dikatakan bahwa partai adalah sumber munculnya koruptor. Mereka membuat proses pencalegan menjadi high cost.
Bagaimana dengan SKCK? Ah, apa pun bisa didapatkan asal berani mengeluarkan uang. Dalam hal ini , sangat memprihatikan bahwa lembaga hukum yang mengeluarkan SKCK tidak terlalu peduli apakah orang yang mengajukan permohonan SKCK benar benar orang baik.
Hanya saja kasihan lah rakyat kecil yang harus tunggang langgang mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Mereka orang orang baik yang dipersulit birokrasi. Sedangkan orang orang jahat justru melenggang dengan melambaikan SKCK.
Mungkin harus ada lembaga lain yang berwenang mengeluarkan SKCK. Lembaga yang sekelas dengan KPK agar tidak ada orang yang sembarangan membuat SKCK untuk memuluskan rencana para koruptor.
Siapa sih yang bisa menjamin eks koruptor tidak akan melakukan tindakan korupsi? Sangat sulit mengubah tabiat buruk, jarang ada orang yang benar-benar bertobat.  Apalagi dengan sistem politik yang high cost ini.

KPU Umumkan 49 Caleg Eks Napi Koruptor

KPU mengumumkan daftar tersebut untuk memenuhi hak masyarakat agar mereka dapat mengetahui latar belakang caleg yang akan dipilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama 49 calon anggota legislatif (caleg) berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Dari daftar tersebut, Partai Golkar tercatat sebagai partai politik yang paling banyak memiliki caleg eks narapidana kasus korupsi, yakni delapan orang.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1) malam. Rinciannya, sebanyak 18 orang merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Sebanyak 24 orang merupakan caleg DPRD Kabupaten/Kota. Adapun sembilan orang lainnya merupakan caleg DPD.
Ilham mengatakan, KPU mengumumkan daftar tersebut untuk memenuhi hak masyarakat agar mereka dapat mengetahui latar belakang caleg yang akan dipilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 182 dan pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari 49 caleg tersebut, Golkar memiliki caleg mantan narapidana kasus korupsi terbanyak, yakni delapan orang. Partai Gerindra menyusul dengan enam caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Kemudian, di Partai Hanura ada lima orang caleg mantan narapidana kasus korupsi. Caleg mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Berkarya masing-masing empat orang.
Partai Garuda, Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing memiliki dua caleg mantan narapidana kasus korupsi. Sementara itu, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing terdapat satu orang caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki caleg yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Adapun caleg DPD yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi ada sembilan orang.
Berikut rincian nama caleg mantan narapidana kasus korupsi:
Partai Golkar 
1. Hamid Usman (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 1)
2. Desy Yusnandi (DPRD Provinsi Banten 6 nomor urut 4)
3. H. Agus Mulyadi (DPRD Provinsi Banten 9 nomor urut 5)
4. Petrus Nauw (DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor urut 12)
5. Heri Baelanu (DPRD Kabupaten Pandeglang 1 nomor urut 9)
6. Dede Widarso (DPRD Kabupaten Pandeglang 5 nomor urut 8)
7. Saiful T.Lami (DPRD Kabupaten Tojo Una Una 1 nomor urut 12)
8. Edy Muldison (DPRD Kabupaten Blitar 4 nomor urut 1)
Partai Gerindra
1. Muhammad Taufik (DPRD Provinsi DKI Jakarta 3 nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh (DPRD Provinsi Sulawesi Utara 1 nomor urut 2)
3. Husen Kausaha (DPRD Kabupaten Belitung Timur 4 nomor urut 2)
4. Ferizal (DPRD Kabupaten Belitung Timur 1 nomor urut 1)
5. Mirhammuddin (DPRD Kabupaten Belitung Timur 2 nomor urut 1)
6. H. Al Hajar Syahyan (DPRD Kabupaten Tanggamus 4 nomor urut 1)
Partai Hanura
1. Welhemus Tahalele (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 2)
2. Mudasir (DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1)‎
3. Akhmad Ibrahim (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5)‎
4. YHM Warsit (DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan (DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1)
Partai Berkarya
1. Mieke L Nangka (DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 nomor urut 4)‎
2. ‎Arief Armain (DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor urut 1)‎
3. Yohanes Marinus Kota (DPRD‎ Kabupaten Endi 1 nomor urut 1).
4. Andi Muttarmar Mattotorang (DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor urut 9‎)
Partai Demokrat
1. Jones Khan (DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor urut 1)
2. Jhony Husban (DPRD Kota Cilegon 1 nomor urut 4)
3. Syamsudin (DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5 nomor urut 6)
4. Darmawati Dareho (DPRD Kota Manado 4 nomor urut 1)
PAN
1. Abdul Fattah (DPRD Provinsi Jambi 2 nomor urut 1)
2. Masri (DPRD Kabupaten Belitung Timur 1 nomor urut 2)
3. Muhammad Afrizal (DPRD Kabupaten Lingga 3 nomor urut 1)
4. Bahri Syamsu Arief (DPRD Kota Cilegon 2 nomor urut 1)
Partai Garuda 
1. Ariston Moho (DPRD Kabupaten Nias Selatan 1 nomor urut 3)
2. Yulius Dakhi (DPRD Kabupaten Nias Selatan 1 nomor urut 1)
Partai Perindo
1. Smuel Buntuang (DPRD Provinsi Gorontalo 6 nomor urut 1)
2. Zulfikri (DPRD Kota Pagar Alam 2 nomor urut 1)
PKPI
1. Joni Kornelius Tondok (DPRD Kabupaten Toraja Utara 4 nomor urut 1)
2. Mathius Tungka (DPRD Kabupaten Poso 3 nomor urut 2)
PDIP
1. Abner Reinal Jitmau (DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor urut 12)
PKS
1. Maksum DG Mannassa (DPRD Kabupaten Mamuju 2 nomor urut 2)
PBB
1. Nasrullah Hamka (DPRD Provinsi Jambi 1 nomor urut 10)
DPD
1. Abdullah Puteh (Provinsi Aceh nomor 21)
2. Abdillah (Provinsi Sumatera Utara nomor 39)
3. Hamzah (Provinsi Bangka Belitung nomor 35)
4. Lucianty (Provinsi Sumatera Selatan nomor 41)
5. Ririn Rosyana (Provinsi Kalimantan Tengah nomor 41)
6. La Ode Bariun (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 68)
7. Masyhur Masie Abunawas (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 69)
8. A Yani Muluk (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 67)
9. Syachrial Kui Damapolii (Provinsi Sulawesi Utara nomor 40)

SAINTE LEAGUE ...Cara Penghitungan Pileg 2019 Untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI

Berapa Suara jadi Anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota ? Begini Cara Penghitungan Pileg 2019 17 April 2019 menjadi hari pencobl...